Advertisement

Disdag Bantul Pasang 90 Wastafel di Pasar Tradisional

Hery Setiawan
Jum'at, 17 April 2020 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Disdag Bantul Pasang 90 Wastafel di Pasar Tradisional Pedagang Pasar Dlingo mencuci tangan di wastafel yang sudah disediakan oleh Disdag Bantul, belum lama ini. - Harian Jogja/Hery Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Guna mendukung langkah pencegahan penularan virus Corona, Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul membatasi jam operasional pasar, toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Selain itu, Disdag Bantul juga menyiagakan 90 wastafel di 32 pasar tradisional, lengkap dengan cairan antiseptik, sabun, disinfektan, sprayer, sarung tangan, masker, dan sepatu bot berbahan karet.

Kepala Bidang Pengembangan Pasar Disdag Bantul Arum Bidayati mengatakan pembatasan jam operasional pasar berbeda-beda tergantung tipenya. Pasar tipe A seperti Pasar Bantul, Pasar Piyungan, Pasar Niten, dan Pasar Imogiri hanya diperbolehkan buka sampai pukul 12.00 WIB. Untuk pasar Tipe B seperti Pasar Angkruksari, Mangiran, dan Barongan hanya dibuka sampai pukul 10.00 WIB, sedangkan untuk pasar tipe C dan D beroperasi maksimal sampai pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Sejauh ini, tidak ada keluhan dari para pedagang soal kebijakan itu. Tetapi soal aturan pembatasan sosial yang dianjurkan Pusat, menurutnya itu sangat sulit diterapkan di pasar.

Pasar, kata dia, adalah ruang terbuka tempat bertemunya penjual dan pembeli. Jika ada pembatasan jarak maupun jumlah, tentu saja itu akan menyulitkan aktivitas jual beli.

Meski begitu, Disdag tetap berupaya membatasi warga setempat yang berdagang makanan di sekitar pasar saat sore hari. Hal ini sempat dikeluhkan pedagang, tetapi kini sudah ditemukan solusinya. “Disdag tetap mengizinkan mereka berjualan, tetapi hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang. Enggak boleh makan di tempat,” katanya, Jum’at (17/4/2020).

Hal yang sama juga berlaku untuk toko swalayan atau pusat perbelanjaan. Kepala Disdag Bantul, Sukrisna Dwi Susanta mengatakan dalam surat edarannya bahwa toko swalayan harus meminimalkan jumlah karyawan yang bekerja. Jam operasionalnya juga dibatasi hanya sampai 20.30 WIB untuk minimarket dan 21.00 WIB untuk supermarket.

Selain itu, karyawan toko swalayan juga diwajibkan memakai masker. Jarak pengunjung dimaksimalkan hanya satu meter, baik saat memilih barang atau membayar di kasir. Setiap toko swalayan juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan cairan antiseptik.

Sukrisna juga mendorong toko swalayan untuk memprioritaskan pengadaan stok sembako ke toko kelontong. Proses transaksinya juga diharapkan dengan cara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement