Advertisement

Mulai 24 April, Pemudik dari Zona Merah Dilarang Masuk DIY

Abdul Hamied Razak
Selasa, 21 April 2020 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Mulai 24 April, Pemudik dari Zona Merah Dilarang Masuk DIY Pemudik sepeda motor. - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Larangan mudik terhitung sejak Jumat (24/4/2020) diresponS positif oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DIY. Mulai 24 April, kendaraan pemudik dari zona-zona merah dilarang masuk ke DIY.

Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan larangan tersebut akan diterapkan untuk memutus mata rantai persebaran virus Covid-19. Yang dimaksud dengan zona merah, katanya, adalah daerah-daerah yang selama ini sudah menerapkan PSBB. "Mulai 24 April yang dari zona merah dilarang masuk Jogja," kata Tavip kepada Harianjogja.com, Selasa (21/4/2020).

Advertisement

Terkait dengan penerapan kebijakan tersebut, Dishub sejak 11 April lalu sudah membangun posko-posko gabungan di wilayah-wilayah perbatasan. Selain di Kecamatan Tempel yang berbatasan langsung dengan wilayah Magelang, posko gabungan juga didirikan di perbatasan Prambanan-Klaten dan perbatasan Wates-Purworejo.

Ketiga posko tersebut merupakan jalur-jalur utama mobilitas orang dan kendaraan antar daerah. Ketiga Posko tersebut akan beroperasi efektif mulai pekan depan. Adapun Dishub Kabupaten Kota juga akan menerapkan pola yang sama khususnya di jalan-jalan kabupaten.

Tidak hanya posko, Dishub juga menyiapkan SDM untuk menjaga ketiga posko tersebut secara bergantian dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk kepolisian dan TNI. "Sejak Senin (20/4/2020) kemarin ketiga posko ini mulai beroperasi. Masih satu shift karena SDM masih kurang, rencana akan kami tambah jadi dua shift," katanya.

Disinggung soal sanksi, Tavip menjelaskan jika sampai saat ini DIY belum termasuk wilayah PSBB sehingga masalah sanksi masih dilakukan secara persuasif. "Misalnya yang melanggar physical distancing harus diperiksa kesehatannya. Atau yang dari luar daerah (zona merah) kami minta putar balik, jadi mempersulit pelanggar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement