Advertisement

Buruh Berharap THR Tetap Diberikan

David Kurniawan
Selasa, 21 April 2020 - 21:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Buruh Berharap THR Tetap Diberikan Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penyebaran pandemi Corona berdampak terhadap keberlangsungan dunia usaha di Gunungkidul. Menjelang puasa Ramadan dan Idulfitri 2020 muncul perdebatan terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR). Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul meminta tunjangan tersebut tetap diberikan oleh pengusaha.

Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyana, mengatakan penyebaran virus Corona berdampak terhadap sektor usaha, dan sudah terlihat dengan adanya ratusan pekerja yang dirumahkan.

Advertisement

Beban berat ini akan bertambah karena sebentar lagi memasuki Idulfitri, di mana perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Harapannya tahun ini tetap ada THR meski kondisi ekonomi sedang berat karena terdampak penyebaran Corona,” kata Budiyana, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, pemberian THR sangat membantu para pekerja karena saat hari raya ada peningkatan kebutuhan sehingga pemberian THR sangat membantu. “Bagi kami, THR harus diberikan karena itu bagian dari hak pekerja,” katanya.

Untuk besaran THR, Budiyana mengatakan hal itu bisa dibicarakan antara pengusaha dan pekerja. Selama ini kondisi di lapangan sangat dinamis karena banyak kesepakatan yang dibuat secara bersama-sama. Sebagai contoh untuk UMK, Budiyana tidak menampik masih banyak pekerja yang mendapatkan upah di bawah ketentuan, namun karena ada kesepakatan maka hal tersebut dapat dijalankan.

Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, Ahsan Jihadan, mengaku belum ada kebijakan secara spesifik terkait dengan pemberian THR. Disnakertrans, menurut Ahsan, masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.

Ahsan mengakui hingga saat ini pandemi sudah memberikan pengaruh pada dunia usaha di Bumi Handayani. Berdasar laporan, sudah ada 24 perusahaan yang merumahkan karyawan, bahkan ada yang memperhentikan pegawai. “Untuk PHK baru empat orang, tapi yang dirumahkan sudah ada 733 pekerja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement