Advertisement
Langgar Aturan Disiplin, Dua PNS Menanti Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul memeriksa dua PNS terkait dengan pelanggaran disiplin. Adapun sanksi yang diberikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Kedisiplinan Pegawai.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan dua kasus yang ditangani menyangkut masalah tidak masuk kerja tanpa ada keterangan. Kasus ini terkesan sepele, tetapi sesuai dengan aturan, PNS yang bersangkutan bisa terkena hukuman dari tingkatan ringan hingga berat.
Advertisement
“Semua tergantung hasil pemeriksaan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan,” kata Sunawan kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia, untuk kasus yang melibatkan seorang pengawai tata usaha (TU) di salah satu SMP di Kecamatan Purwosari sudah memasuki proses keputusan pemberian sanksi oleh Bupati. Berdasar hasil pemeriksaan, pegawai itu terbukti tidak masuk kerja selama dua bulan tanpa keterangan yang jelas. “Hasil pemeriksaan bahwa alasan ekonomi menjadi penyebab pegawai itu tidak masuk kerja,” katanya.
Meski demikian, ia tidak membeberkan lebih jauh soal rekomendasi sanksi yang diberikan ke Bupati Gunungkidul selaku pembina kepegawaian. Menurut Sunawan, sanksi diumumkan setelah ada keputusan resmi terkait dengan hukuman yang diberikan. “Ditunggu saja. Yang jelas pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Satu pegawai lain yang menanti sanksi juga bolos kerja. Hanya saja, untuk kasus ini masih sebatas pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kedisiplinan. “Masih tahap awal. Setelah pemeriksaan selesai maka ada rekomendasi ke Bupati terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan,” katanya.
Di 2019 BKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang PNS karena terlibat korupsi. Selain itu, ada enam PNS yang dikenai sanksi penurunan pangkat karena melanggar disiplin tingkat ringan hingga sedang. “Ada dua PNS yang terlibat perselingkuhan, dua orang tidak masuk kerja selama 36 hari dan dua lainnya terlibat dalam penyebaran foto vulgar,” kata Sunawan.
Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto, mengatakan sanksi terhadap pegawai di lingkup Pemkab merupakan dinamika yang lazim terlihat. Meski demikian, ia meminta agar para pegawai dapat menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku. “PNS harus bisa memberikan contoh yang baik karena selain sebagai pegawai, saat berada di rumah juga dikenal sebagai tokoh masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement