Advertisement

Tak Ada PSBB, Kendaraan Masuk DIY yang Melanggar Tak Bisa Dijatuhi Sanksi

Newswire
Kamis, 23 April 2020 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Tak Ada PSBB, Kendaraan Masuk DIY yang Melanggar Tak Bisa Dijatuhi Sanksi Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP DIY menghentikan dan mendata pengendara kendaraan berpelat nomor luar DIY di posko perbatasan di Tempel, Sleman, Sabtu (11/4/2020).-Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah DIY memastikan tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar protokol saat masuk ke wilayah DIY terkait pengetatan di wilayah perbatasan, menyusul pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tavip Agus Rayanto memastikan, tidak ada penutupan akses jalan masuk di wilayah DIY. Yang ada hanya pemeriksaaan kendaraan dengan mengedepankan langkah persuasif untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Advertisement

“Tidak ada penutupan, tapi pemeriksaan. Angkutan logistik tetap harus jalan hanya kita lakukan pemeriksaan,” jelas Tavip usai menghadiri telecoference dengan Menko Kemaritian di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (23/4/2020).

Pemeriksaan ini, akan dilakukan di tiga pintu masuk di wilayah DIY. Yakni di sisi barat di Temon, Kulonprogo, sisi timur di Prambanan, Sleman dan di sisi utara di Tempel, Sleman. Di tiga pintu masuk ini telah didirikan posko untuk melakukan pemeriksaan. Setidaknya akan ada tiga shift yang disiagakan di setiap posko.

“Kita akan perketat protap pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Terkait dengan sanksi, kata Tavip, tidak bisa diterapkan di wilayah DIY. Saksi hanya mungkin diberlakukan di daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara wilayah DIY belum diterapkan sebagai PSBB.

“Kita tunggu regulasinya seperti apa, apakah ada aturan untuk daerah yang belum PSBB,” jelasnya.

Meski begitu, Pemda DIY tetap akan melakukan pemeriksaan dengan mendasarkan pada Permenhub 18/2020. Misalnya untuk mobil seat 5 hanya diisi 2, dan menerapkan phisycal distancing dan semuanya wajib menggunakan masker.

Dari sepekan uji coba posko, mobilitas kendaraan tertinggi di perbatasan DIY-Jateng di sisi timur. Sementara di Kulonprogo dan Tempel, tidak begitu signifikan.

“Prioritas hanya kendaraan dari zona merah yang potensi import transmisi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement