Advertisement

Hendak Edarkan 4.000 Pil Yarindo, Risa Dicokok Polisi Kulonprogo

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 23 April 2020 - 01:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hendak Edarkan 4.000 Pil Yarindo, Risa Dicokok Polisi Kulonprogo Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo menangkap seorang warga Tegalrejo, Jogja karena kedapatan menjual obat tanpa izin edar di wilayah Kulonprogo. Dari tangan pelaku polisi menyita sedikitnya 4.000 butir pil yarindo, siap edar.

Kepala Satresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Purnomo menerangkan, pelaku bernama Risa Tilam Andika, 21, diringkus di kediamannya di RT 14 RW 04, Dusun Sidomulyo, Kelurahan Bener, Tegalrejo, pada Kamis (16/4/2020). Penangkapan ini bermula dari keterangan sejumlah saksi yang menyatakan bahwa Risa pernah mengedarkan pil yarindo di wilayah Kapanewon Nanggulan, pada awal April 2020.

Advertisement

"Dari keterangan itu, kami tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Tegalrejo," ujar Purnomo dalam pers rilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika di Mapolres Kulonprogo, Rabu (22/4/2020) siang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas berisi 4.000 butir pil Yarindo yang dikemas dalam toples, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp250.000 yang merupakan hasil keuntungan dari penjualan obat tersebut.

Sementara itu, Risa mengaku belum lama ini menjadi pengedar. Obat-obatan itu ia peroleh dari seorang temannya berinisial F, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya dititipi ini buat dijual, jualnya lewat chat kemudian ketemuan, tapi ini hanya sebatas ke temen-temen saya aja," ujar pria yang sebelumnya bekerja sebagai tukang cat itu.

Risa menjual pil yarindo seharga Rp25.000 per 10 butir. Dari harga jual itu, ia dapat keuntungan bersih sebesar Rp5.000. Ia mengaku nekat mengedarkan pil tersebut untuk tambahan penghasilan.

Atas perbuatannya, Risa dikenakan pasal 196 dan 197 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan, juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama

News
| Kamis, 18 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement