Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Pelaku curas, Achmad Yurochman tertunduk lesu dalam rilis kasus curas di Mapolres Kulonprogo, Jumat (24/4/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO- Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo menangkap pelaku perampasan telepon genggam yang pernah beraksi di Kapanewon Kalibawang. Pelaku, Ahmad Yurochman, 30, warga Wadas, Tridadi, Sleman, diciduk saat tengah bersembunyi di sebuah ruko di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (15/4/2020).
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menerangkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kalibawang sepanjang Januari-Februari 2020 dengan pelaku utama Archendra Eryndo Rysoraha alias Luwak, 27, Blimbingan, Caturharjo, Sleman.
"Jadi ini merupakan pengembangan kasus terdahulu yang mana untuk pelaku pertama [Luwak] sudah ditangkap, dan untuk penangkapan berikutnya [Achmad] dilakukan di sebuah ruko di Gunungkidul," ujar Munarso, dalam rilis kasus curas di Mapolres Kulonprogo, Jumat (24/4/2020).
Dalam melancarkan aksinya Luwak diketahui tak sendiri. Aksi pertama Senin 20 Januari 2020 di Jalan Sentolo-Muntilan, Dusun Pranan, Kalurahan Banjaroya, ditemani Ahmad Yurochman. Sedangkan aksi kedua pada Sabtu, 21 Februari 2020 di Jalan Sentolo-Muntilan, Dusun Jurang, Kalurahan Banjarharjo, luwak dibonceng DNR, 16.
Untuk DNR sudah ditangkap. Namun karena masih di bawah umur yang bersangkutan hanya dilakukan pemeriksaan, dan tidak ditahan. Sementara pelaku Achmad, sempat buron, tapi akhirnya berhasil dicokok jajaran Polres Kulonprogo dengan Polres Gunungkidul.
Munarso menjelaskan modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menghadang tiap korbannya yang melintas di jalanan yang sepi. Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan pedang. Dengan cara ini para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga, milik korban antara lain dua unit telepon genggan dan uang ratusam ribu rupiah.
Achmad yang dihadirkan dalam rilis kasus itu mengaku nekat melakukan tindak kriminal untuk memperoleh tambahan uang. Sebelumnya residivis kasus serupa ini pernah bekerja sebagai tukan parkir di senuah bank di Sleman.
"Uangnya [hasil rampasan] buat beli rokok," ujarnya. Atas perbuatannya Achmad dikenakan pasal 365 KUHP tentang curas dengam ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.