Advertisement

Sempat Buron, Begal Ponsel di Kalibawang Diringkus di Gunungkidul

Jalu Rahman Dewantara
Sabtu, 25 April 2020 - 13:27 WIB
Nina Atmasari
Sempat Buron, Begal Ponsel di Kalibawang Diringkus di Gunungkidul Pelaku curas, Achmad Yurochman tertunduk lesu dalam rilis kasus curas di Mapolres Kulonprogo, Jumat (24/4/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo menangkap pelaku perampasan telepon genggam yang pernah beraksi di Kapanewon Kalibawang. Pelaku, Ahmad Yurochman, 30, warga Wadas, Tridadi, Sleman, diciduk saat tengah bersembunyi di sebuah ruko di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (15/4/2020).

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menerangkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kalibawang sepanjang Januari-Februari 2020 dengan pelaku utama Archendra Eryndo Rysoraha alias Luwak, 27, Blimbingan, Caturharjo, Sleman.

Advertisement

"Jadi ini merupakan pengembangan kasus terdahulu yang mana untuk pelaku pertama [Luwak] sudah ditangkap, dan untuk penangkapan berikutnya [Achmad] dilakukan di sebuah ruko di Gunungkidul," ujar Munarso, dalam rilis kasus curas di Mapolres Kulonprogo, Jumat (24/4/2020).

Dalam melancarkan aksinya Luwak diketahui tak sendiri. Aksi pertama Senin 20 Januari 2020 di Jalan Sentolo-Muntilan, Dusun Pranan, Kalurahan Banjaroya, ditemani Ahmad Yurochman. Sedangkan aksi kedua pada Sabtu, 21 Februari 2020 di Jalan Sentolo-Muntilan, Dusun Jurang, Kalurahan Banjarharjo, luwak dibonceng DNR, 16.

Untuk DNR sudah ditangkap. Namun karena masih di bawah umur yang bersangkutan hanya dilakukan pemeriksaan, dan tidak ditahan. Sementara pelaku Achmad, sempat buron, tapi akhirnya berhasil dicokok jajaran Polres Kulonprogo dengan Polres Gunungkidul.

Munarso menjelaskan modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menghadang tiap korbannya yang melintas di jalanan yang sepi. Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan pedang. Dengan cara ini para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga, milik korban antara lain dua unit telepon genggan dan uang ratusam ribu rupiah.

Achmad yang dihadirkan dalam rilis kasus itu mengaku nekat melakukan tindak kriminal untuk memperoleh tambahan uang. Sebelumnya residivis kasus serupa ini pernah bekerja sebagai tukan parkir di senuah bank di Sleman.

"Uangnya [hasil rampasan] buat beli rokok," ujarnya. Atas perbuatannya Achmad dikenakan pasal 365 KUHP tentang curas dengam ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement