Advertisement

Bubarkan Kerumunan, Aparat di DIY Bakal Bawa Pentungan dan Senjata Api

Sunartono
Rabu, 29 April 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Bubarkan Kerumunan, Aparat di DIY Bakal Bawa Pentungan dan Senjata Api Polisi mengumbau sejumlah remaja yang tengah menongkrong untuk segera bubar, Minggu (12/4/2020) - Istimewa/Polres Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP DIY kini dibekali pentungan dan TNI Polri membawa senjata api untuk membubarkan kerumunan di tengah masyarakat.

Tetapi senjata yang digunakan itu tidak untuk digunakan hanya untuk menunjukkan ketegasan. Mengingat saat ini banyak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan physical distancing, memakai masker sehingga ditemukan banyak warga yang masih berkumpul.

Advertisement

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan untuk melakukan pembubaran kerumunan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bidang Penengakan Hukum akan lebih tegas lagi dalam membubarkan kerumunan atau masyarakat yang tidak taat dengan protokol Covid-19. TNI dan Polri yang tergabung dalam tim di lapangan akan dilengkapi dengan senjata api, begitu juga dengan Satpol PP akan dibekali pentungan.

Senjata itu bukan untuk digunakan tetapi sebagai bentuk bahwa aparat akan lebih tegas. Harapannya masyarakat bisa lebih tertib, mengindahkan physical distancing.

"Untuk membubarkan kerumunan massa kita harus lebih tegas lagi dengan cara dari TNI Polri akan membawa senpi [saat di lapangan] tetapi tidak untuk dipakai ya. Senpi hanya akan dibawa. Kami [Satpol PP] akan membawa pentungan tetapi tidak untuk dipakai," katanya Rabu (29/4/2020).

Ia menambahkan pihak yang menciptakan kerumunan akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Kafe atau warung yang masih buka dengan posisi kursi tidak berjarak satu meter, maka salah satu kursi yang berhimpitan akan diminta petugas. Begitu juga untuk warung lesehan yang tidak mengindahkan jaga jarak akan langsung digulung dan dibawa oleh petugas.

Kemudian bagi tempat usaha akan diberikan surat teguran sampai pada pencabutan izin. Hal ini tidak perlu ada regulasi baru, karena sebelumnya sudah ada aturan.

"Jadi kalau ada tempat usaha masih ngeyel tidak menerapkan physical distancing terancam dicabut izinnya," ucapnya.

Noviar menambahkan, pihaknya sudah membentuk empat regu untuk berjaga guna merespons aduan dari masyarakat terkait adanya kerumunan. Menurutnya aduan kerumunan itu datang dari berbagai wilayah yang jumlahnya sudah ratusan setiap harinya. Tim Gugus Tugas DIY bersama Kota Jogja akan menindaklanjuti aduan yang berada di dalam ringroad, sedangkan di luar Ringroad akan diserahkan kepada Gugus Tugas kabupaten sesuai wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement