Advertisement
Dua Napi Asimilasi Kembali Beraksi di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak dua eks narapidana hasil program asimilasi kembali berulah. Bersama salah satu temannya, mereka mengancam warga dengan senjata tajam karena merasa tersinggung saat berkendara di Jalan Kerto, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Jogja, Senin (27/4/2020) dini hari.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, menjelaskan kedua eks narapidana asimilasi itu masing-masing adalah meliputi AB, 21, yang merupakan asimilasi dari Rutan Bantul dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan AA, 21, bekas narapidana yang memperoleh asimilasi dari Lapas Wirogunan, Jogja, dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Sedangkan tersangka ketiga yakni DA, 18, warga Kadipaten, Kraton,” kata Kapolsek, Senin (4/5/2020).
Advertisement
Kapolsek menjelaskan kejadian bermula ketika DA yang memiliki masalah dengan seseorang, menghubungi temannya, Mbambeng dan kemudian menjemput dua pelaku lainnya, BA dan AA di warmindo di Ketandan," ujarnya, Senin.
Sekitar pukul 03.00 WIB mereka berempat pun berangkat mencari seseorang yang memiliki masalah dengan DA tersebut. BA dan AA berboncengan menggunakan motor Kawasaki KLX, sedangkan DA dengan Mbambeng naik mobil HRV.
Mereka berkeliling di wilayah Umbulharjo, hingga di Jalan Kerto, BA dan AA diteriaki seorang pengguna jalan bernama Sandri Dhanu Rainnata karena motor kedua pelaku tidak ada lampunya. Karena tersinggung, BA dan AA pun mengejar Sandri hingga memasuki perkampungan Balirejo.
Sampai di Kampung Balirejo, dibantu warga, Sandri balik mengejar kedua BA dan AA. Sampai di Jalan Timoho, warga kehilangan jejak. "Melihat kedua rekannya dikejar. DA turun dari mobil dan mengejar Sandri dengan pedang," ujar dia.
Sandri berlari tapi terjatuh, dia lalu berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan pelapor mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pelaku. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk pemeriksaan.
Barang bukti yang disita meliputi satu pedang ukuran satu meter, satu celurit dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 336 dan UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Segera Disidangkan Dewas KPK
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Jumat 8 Desember 2023
Advertisement
Advertisement