Advertisement

Bawa Celurit dan Gir, 16 Pelajar serta Alumni SMA Swasta di Jogja Digelandang Polisi

Ujang Hasanudin
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:17 WIB
Arief Junianto
Bawa Celurit dan Gir, 16 Pelajar serta Alumni SMA Swasta di Jogja Digelandang Polisi Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi (tengah) menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang disita dari sejumlah pelajar, Kamis (7/5/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin\\n

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 16 pelajar dari salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta di Jogja berikut beberapa alumninya ditangkap polisi di kompleks Perumahan Dusun Sawit, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Rabu (6/5/2020) tengah malam.

Polisi mencurigai para remaja tersebut hendak tawuran di wilayah Banguntapan, Bantul. sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya tiga buah celurit; dua buah gir motor, empat botol bekas minuman keras, 16 ponsel, dan sembilan unit sepeda motor berbagai merek, serta satu unit mobil. “Indikasinya mereka akan tawuran di Ring Road Selatan, Banguntapan,” kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi di Polres Bantul, Kamis (7/5/2020).

Advertisement

AKP Ngadi mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya infomasi dari anggota Polresta Jogja terkait dengan adanya perkumpulan para remaja yang di antaranya membawa senjata tajam. Mereka diduga hendak tawuran dengan sekelompok siswa dari salah satu sekolah di wilayah Banguntapan.

Sampai Kamis siang, kata dia, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap siapa pemilik senjata tajam. AKP Ngadi menyatakan bagi pelajar yang terbukti memiliki atau membawa senjata tajam tersebut akan dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sementara pelajar yang tidak terbukti tetap harus mengikuti prosedur pembinaan. “Kami tidak akan menoleransi meskipun mereka pelajar jika terbukti membawa senjata tajam akan ditindak,” ujar AKP Ngadi.

Mantan Kasatreskrim Polres Kulonprogo ini mengaku akan meningkatkan patroli guna menghindari kerumunan di masa pandemi Covid-19 sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.

AB, 45, salah satu orang tua dari MRC, 19, warga Sewon, Bantul, mengaku tidak mengetahui jika anaknya ditangkap karena hendak tawuran. Dia mengaku sulungnya itu baru lulus tahun lalu di salah satu SMA swasta di Kota Jogja. “Tetapi memang masih sering berhubungan dengan adik-adik kelasnya, ucap dia.

Sebelum ditangkap, kata AB, MRC keluar dari rumah karena dijemput oleh adik kelasnya sekitar pukul 22.30 WIB. Barulah sekitar pukul 01.30 WIB, dia mendengar kabar bahwa anaknya ditangkap polisi. “Karena memang saat itu saya belum tidur. Saya kalau memang anak belum pulang, enggak bisa tidur,” kata AB.

Dia pun mengaku sempat mencegah anaknya agar tidak keluar larut malam, tetapi karena anaknya berdalih hanya keluar sebentar, sehingga ia pun membolehkannya. AB meyakini anaknya tidak memiliki senjata tajam. Ia juga memastikan tidak pernah melihat MRC minum minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement