Advertisement

Promo November

Kades Gunungkidul: Pemotongan ADD Jangan Lebih dari 5%

Newswire
Senin, 11 Mei 2020 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kades Gunungkidul: Pemotongan ADD Jangan Lebih dari 5% Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Gunungkidul berharap pemotongan anggaran Alokasi Dana Desa 2020 tidak lebih dari 5%. Alasannya supaya tidak berimbas kepada kinerja perangkat desa.

Kades Bendungan, Kecamatan Karangmojo, Santoso, mengatakan alokasi dana desa (ADD) lebih banyak digunakan untuk urusan bidang pemerintahan desa. "Sehingga pemangkasan ADD berimbas pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, berdampak batalnya penyaluran dana operasional untuk lembaga RT/RW," kata Santoso dikutip dari Antara, Senin (11/5/2020). 

Advertisement

Untuk itu, ia berharap pemangkasan ADD tidak lebih dari 5% mengingat perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah kabupaten di tingkat paling bawah, khususnya saat menghadapi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Semoga kalau tetap dipangkas tidak lebih dari lima persen. Syukur-syukur bisa dikembalikan ke pagu awal sebelum dipotong,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Saptoyo mengatakan pengurangan ADD terpaksa dilakukan karena dana transfer dari pusat semua belum turun. ADD juga turun karena sumbernya dipotong. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga turun signifikan sehingga tidak ada potensi dana lain untuk menutupi.

“Selain itu semua daerah juga harus melakukan refocusing anggaran minim 50% untuk belanja modal dan belanja barang dan jasa untuk penanganan Covid-19,” katanya.

Pemkab sedang berusaha berhitung belanja wajib minimal di desa sekaligus masih terus memproses refocusing anggaran di OPD. Dia berharap ada perubahan yang positif terkait ADD.

“Semua penting, kondisi sangat sulit ini sehingga masyarakat harus kerja keras, masih terus berproses. Belum bisa matur karena belum final," katanya.

Saptoyo mengatakan pemotongan ADD sebenarnya bukan 15%. Pemotongan ADD tersebut sekaligus memindahkan premi BPJS sebesar 5% yang dimasukkan komponen ADD.

”Sesuai ketentuan Permendagri harus dibayarkan jadi satu di kabupaten,” kata Saptoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement