Advertisement

Tiga Kali Nyolong Motor di Kulonprogo, Warga Semarang Diringkus

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 13 Mei 2020 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Tiga Kali Nyolong Motor di Kulonprogo, Warga Semarang Diringkus Adi Suseno, pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan dalam rilis kasus Curanmor di Mapolsek Wates, Selasa (12/5/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Maling motor yang beraksi di kompleks Masjid Al-Hidayah, Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu (19/4/2020) lalu akhirnya tertangkap. Pelaku, Adi Suseno, 45, warga Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah itu diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kulonprogo.

"Ya pelaku curanmor di masjid Al-Hidayah yang sempat terekam CCTV masjid sudah berhasil kami tangkap, setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku ini telah melakukan aksi pencurian yang sama sebanyak tiga kali [termasuk kasus Giripeni] di Kulonprogo," ujar Kapolsek Wates, Kompol Endang Suprapto, dalam rilis kasus curanmor di Mapolsek Wates, Selasa (12/5/2020).

Advertisement

Adi diringkus jajaran Polsek Wates bersama tim Buser Polres Kulonprogo pada Senin (27/4/2020) di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa, pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di Giripeni, tapi juga di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih.

Aksi pencurian di dua kapanewon itu dilakukan pelaku selang beberapa hari usai berhasil menggondol sepeda motor Suzuki Spin, bernopol AB 2250 KC, milik Suharno, 55, warga Gunung Gempal, Giripeni, yang merupakan jamaah masjid Al-Hidayah. Motor itu sempat dijual dengan harga Rp300.000 kepada seorang warga Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah. Plat nomor kendaraan juga telah diganti. Namun kendaraan tersebut bisa disita oleh polisi.

"Pelaku sempat menjual motor curian itu [Kasus di Giripeni] kepada warga Surakarta, dengan harga Rp300.000. Katanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah itu pelaku kembali mencuri sepeda motor di Pengasih dan Temon, namun untuk kali ini, motor curiannya belum berhasil dijual karena terlebih dulu kami tangkap di Tuksono," terang Endang.

Untuk kasus di Giripeni, pelaku melancarkan aksinya dengan sebuah kunci bekas yang ditemukannya dari bengkel dekat Masjid Al-Hikmah. Berbekal kunci itu, pelaku mencoba satu per satu kendaraan bermotor milik jamaah masjid yang ketika itu sedang menunaikan ibadah salat magrib. Dari beberapa motor, pelaku ini dapat satu kendaraan yang bisa dicuri, yaitu Suzuki Spin. Sementara untuk dua kasus lainnya, kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan Adi.

Adi yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Kepada awak media, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Buat kehidupan sehari-hari, saya gak ada kerjaan, jauh dari rumah juga, makannya nyuri motor dan dijual murah," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

News
| Jum'at, 19 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement