Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Adi Suseno, pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan dalam rilis kasus Curanmor di Mapolsek Wates, Selasa (12/5/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Maling motor yang beraksi di kompleks Masjid Al-Hidayah, Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu (19/4/2020) lalu akhirnya tertangkap. Pelaku, Adi Suseno, 45, warga Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah itu diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kulonprogo.
"Ya pelaku curanmor di masjid Al-Hidayah yang sempat terekam CCTV masjid sudah berhasil kami tangkap, setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku ini telah melakukan aksi pencurian yang sama sebanyak tiga kali [termasuk kasus Giripeni] di Kulonprogo," ujar Kapolsek Wates, Kompol Endang Suprapto, dalam rilis kasus curanmor di Mapolsek Wates, Selasa (12/5/2020).
Adi diringkus jajaran Polsek Wates bersama tim Buser Polres Kulonprogo pada Senin (27/4/2020) di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa, pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di Giripeni, tapi juga di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih.
Aksi pencurian di dua kapanewon itu dilakukan pelaku selang beberapa hari usai berhasil menggondol sepeda motor Suzuki Spin, bernopol AB 2250 KC, milik Suharno, 55, warga Gunung Gempal, Giripeni, yang merupakan jamaah masjid Al-Hidayah. Motor itu sempat dijual dengan harga Rp300.000 kepada seorang warga Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah. Plat nomor kendaraan juga telah diganti. Namun kendaraan tersebut bisa disita oleh polisi.
"Pelaku sempat menjual motor curian itu [Kasus di Giripeni] kepada warga Surakarta, dengan harga Rp300.000. Katanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah itu pelaku kembali mencuri sepeda motor di Pengasih dan Temon, namun untuk kali ini, motor curiannya belum berhasil dijual karena terlebih dulu kami tangkap di Tuksono," terang Endang.
Untuk kasus di Giripeni, pelaku melancarkan aksinya dengan sebuah kunci bekas yang ditemukannya dari bengkel dekat Masjid Al-Hikmah. Berbekal kunci itu, pelaku mencoba satu per satu kendaraan bermotor milik jamaah masjid yang ketika itu sedang menunaikan ibadah salat magrib. Dari beberapa motor, pelaku ini dapat satu kendaraan yang bisa dicuri, yaitu Suzuki Spin. Sementara untuk dua kasus lainnya, kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan Adi.
Adi yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Kepada awak media, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Buat kehidupan sehari-hari, saya gak ada kerjaan, jauh dari rumah juga, makannya nyuri motor dan dijual murah," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
BMKG mengungkap penyebab banjir saat musim kemarau 2026, mulai gelombang Rossby Ekuator, MJO, El Nino hingga faktor lingkungan.
Menkeu Purbaya memastikan rupiah tembus Rp18.000 per dolar AS belum mengganggu pembayaran utang pemerintah. BI terus memperkuat intervensi.
KPK menduga Silmy Karim menerima Rp100 juta per pekan dari pengurusan izin tinggal WNA. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga resmi dibuka. Menag Nasaruddin Umar menargetkan UIN Suka menjadi pusat sains dan peradaban Islam modern.
Menteri PKP Maruarar Sirait ungkap lonjakan KUR perumahan dan bedah rumah di Jogja. Permintaan meningkat drastis hingga 10 kali lipat.