Advertisement
Tiga Kali Nyolong Motor di Kulonprogo, Warga Semarang Diringkus
Adi Suseno, pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan dalam rilis kasus Curanmor di Mapolsek Wates, Selasa (12/5/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Maling motor yang beraksi di kompleks Masjid Al-Hidayah, Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu (19/4/2020) lalu akhirnya tertangkap. Pelaku, Adi Suseno, 45, warga Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah itu diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kulonprogo.
"Ya pelaku curanmor di masjid Al-Hidayah yang sempat terekam CCTV masjid sudah berhasil kami tangkap, setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku ini telah melakukan aksi pencurian yang sama sebanyak tiga kali [termasuk kasus Giripeni] di Kulonprogo," ujar Kapolsek Wates, Kompol Endang Suprapto, dalam rilis kasus curanmor di Mapolsek Wates, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Adi diringkus jajaran Polsek Wates bersama tim Buser Polres Kulonprogo pada Senin (27/4/2020) di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa, pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di Giripeni, tapi juga di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih.
Aksi pencurian di dua kapanewon itu dilakukan pelaku selang beberapa hari usai berhasil menggondol sepeda motor Suzuki Spin, bernopol AB 2250 KC, milik Suharno, 55, warga Gunung Gempal, Giripeni, yang merupakan jamaah masjid Al-Hidayah. Motor itu sempat dijual dengan harga Rp300.000 kepada seorang warga Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah. Plat nomor kendaraan juga telah diganti. Namun kendaraan tersebut bisa disita oleh polisi.
"Pelaku sempat menjual motor curian itu [Kasus di Giripeni] kepada warga Surakarta, dengan harga Rp300.000. Katanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah itu pelaku kembali mencuri sepeda motor di Pengasih dan Temon, namun untuk kali ini, motor curiannya belum berhasil dijual karena terlebih dulu kami tangkap di Tuksono," terang Endang.
Untuk kasus di Giripeni, pelaku melancarkan aksinya dengan sebuah kunci bekas yang ditemukannya dari bengkel dekat Masjid Al-Hikmah. Berbekal kunci itu, pelaku mencoba satu per satu kendaraan bermotor milik jamaah masjid yang ketika itu sedang menunaikan ibadah salat magrib. Dari beberapa motor, pelaku ini dapat satu kendaraan yang bisa dicuri, yaitu Suzuki Spin. Sementara untuk dua kasus lainnya, kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan Adi.
Adi yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Kepada awak media, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Buat kehidupan sehari-hari, saya gak ada kerjaan, jauh dari rumah juga, makannya nyuri motor dan dijual murah," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
GBK Dipadati Suporter Timnas Indonesia, Ribuan Polisi Disiagakan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Armada Kebersihan Malioboro Tak Berhenti Berputar Selama Libur Lebaran
- ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
- Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
- Pantai Gunungkidul Padat, Ancaman Ombak Tinggi Mengintai
- Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
Advertisement
Advertisement







