Advertisement
Bansos Rp600.000 untuk 169.383 Keluarga di DIY Mulai Cair Senin Pekan Depan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 169.383 KK akan menerima bantuan sosial dari Pemda DIY, yang akan mulai didistribusikan pada Senin (18/5/2020). Bantuan diberikan sebanyak tiga kali untuk April, Mei dan Juni.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menjelaskan bantuan ini diberikan kepada warga yang telah terdata dalam penerima bantuan dari Pemerintah Pusat, tapi hanya menerima Rp200.000. "Kami tambahi dengan APBD DIY, jadi mereka akan menerima Rp.600.000," ujarnya, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Bantuan Sosial yang diberikan yakni sebesar Rp200.000 selama sembilan bulan, dari April sampai Desember. Maka penerima bantuan ini totalnya akan menerima Rp600.000 pada April, Mei dan Juni, kemudian enam bulan laonnya tetap menerima Rp200.000. Adapun total anggaran bantuan ini sebesar Rp203,2 miliar.
Untuk memastikan bantuan sosial repat sasaran, pihaknya telah melakukan verifikasi data bersama Kabupaten dan Kota. "Data dibuat per kelurahan, by name by addres. Penerima juga harus datang sendiri mengambil ke kelurahan tidak boleh diwakilkan," katanya.
Penerima juga diwajibkan menandatangani pernyataan tidak menerima bantuan dalam program lainnya. Jika terjadi dobel penerimaan, pihaknya telah menyiapkan dana tampungan di BPD DIY untuk menampung pengembalian bantuan jika ada yang mendapat dobel.
Disamping itu, Pemda DIY juga akan memberikan bantuan berupa sembako berisi beras 5 Kg yang diserahkan kepada warga terdampak Covid-19, meliputi buruh gendong, tukang becak, kusir andong dan lainnya. "Kami juga berupaya membantu mahasiswa yang tidak sempat pulang," katanya.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, Bantuan mulai didistribusikan serempak di Kabupaten dan Kota mulai Senin (18/5/2020).
Pendistribusian melalui BPD DIY yang diserahkan ke warga melalui Kantor Kelurahan dan Desa. "Diharapkan qarga datang sesuai waktu si undangan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan saat pengambilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
Advertisement
Advertisement