Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Jenjang SD di Sleman Dimulai Awal Juni
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sleman akan dimulai awal Juni mendatang dengan menggunakan sistem online. Ada tiga jalur yang digunakan dalam PPDB ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono mengatakan ketiga jalur itu ialah jalur zonasi, jalur afirmasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua. Untuk jalur zonasi terbagi menjadi dua yaitu jalur zonasi wilayah dan jalur anak berkebutuhan khusus (ABK).
Advertisement
"Untuk jalur ini, siswa diperbolehkan memilih dua sekolah yang berada di wilayahnya masing-masing," kata Arif, Kamis (21/5/2020).
Jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota 80% dari daya tampung sekolah, termasuk di dalamnya untuk anak penyandang disabilitas atau ABK dengan kuota paling banyak 5% dari kuota jalur zonasi.
Ketentuan zonasi ini berdasarkan domisili calon peserta didik baru yang sah atau yang tertera dalam Kartu Keluarga berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan telah terdaftar secara resmi di database kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman paling akhir pada 1 Juli 2019.
Untuk jalur afirmasi, Disdik Sleman memberikan kuota sebanyak 15%. Jalur ini hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin (KKM). Sementara bagi pemegang Kartu Keluarga Rentan Miskin tidak termasuk dalam kuota jalur ini.
"Jalur afirmasi dari keluarga miskin yang dibuktikan mereka tercantum dan memiliki KKM. Untuk jalur ini, siswa bisa mendaftar di sekolah-sekolah dasar manapun yang ada di Kabupaten Sleman. Tidak harus di desanya," jelasnya. Jika kuota tidak terpenuhi, maka akan dialihkan untuk jalur zonasi.
Selanjutnya yakni jalur perpindahan tugas orang tua yang disediakan sebanyak 5%. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang ikut orang tua atau walinya pindah tugas ke Sleman. Orang tua atau wali siswa bisa sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, maupun instansi swasta yang berbadan hukum dan harus menunjukkan surat keputusan atau penugasan orang tua atau wali saat pendaftaran.
Kabid Pembinaan SD Disdik Sleman, Tuarini menambahkan meski PPDB dilaksanakan secara daring, namun khusus bagi jalur ABK tetap melalui sistem luring. Calon peserta didik tetap diminta datang saat mendaftarkan diri.
"Bagi pendaftar ABK harus dapat asesmen dari psikolog, minimal psikolog dari puskesmas. Calon peserta didik juga hanya bisa mendaftar pada satu sekolah," ujarnya. Ia mengatakan bagi sekolah maupun orangtua bisa melihat tata cara pendaftaran online via ppdb.slemankab.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement