Advertisement

Picu Kecemburuan, Data Penerima Bansos Harus Segera Diperbaiki

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 21 Mei 2020 - 22:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Picu Kecemburuan, Data Penerima Bansos Harus Segera Diperbaiki Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi IV DPRD Kulonprogo meminta Pemkab lebih jeli dalam mendata calon penerima bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19.

Pasalnya, akibat data yang tidak akurat, banyak ditemukan warga yang seharusnya layak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya. Sebaliknya, warga tergolong mampu malah memperoleh bantuan itu.

Advertisement

"Kami mendapat banyak laporan tentang persoalan tersebut. Sumber masalah itu sudah jelas yakni pendataan. Oleh karena itu, perlu segera ada perbaikan data," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo, Istana, saat ditemui Harian Jogja, Kamis (21/5/2020).

Istana khawatir jika persoalan data itu tidak segera diperbaiki, sementara penyaluran bantuan baik yang bersumber dari Kementerian Sosial, APBD DIY maupun dana desa terus berlanjut, maka berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kecemburuan di masyarakat. "Sangat berisiko terjadi kegaduhan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat," ucapnya.

Selain perbaikan data, kesadaran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam kondisi seperti ini. Masyarakat yang mampu secara ekonomi tetapi terdata sebagai penerima bantuan seharusnya bisa mengalihkan bantuan itu kepada keluarga yang lebih membutuhkan.

Untuk itu, Istana meminta lurah selaku pemimpin tertinggi tingkat kalurahan bisa menjembatani pengalihan bantuan dari warga yang seharusnya tidak masuk dalam data penerima kepada warga lain yang lebih membutuhkan.

"Komisi IV sudah memberikan saran ke lurah selaku pemangku kebijakan tingkat kalurahan, mengeluarkan kebijakan yang intinya meminta warga penerima yang mampu untuk menyerahkan ke warga tak mampu tapi tidak terdata," ujar Istana.

Ini kebijakan yang harus dikomunikasikan. dengan baik, sebab tujuannya juga bisa memancing kesadaran personal di masyarakat guna mementingkan kepentingan bersama, dan menumbuhkan semangat gotong royong," imbuhnya.

Pengembalian bantuan yang kemudian dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan tidak menyalahi aturan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo, Yohanes Irianta.

Irianta mengatakan bantuan sosial bisa dialihkan kepada orang lain dengan catatan bantuan itu sudah diterima keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai data yang dimiliki pemerintah. "Setelah bantuan itu diterima kemudian mau dialihkan ke warga lain itu sah-sah saja," ujarnya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement