Advertisement
Hanya Gara-gara Burung Betet, Pria Ditusuk

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Seorang pria menerima tusukan di iga kiri gara-gara burung pentet. Tidak hanya ditusuk, korban dikeroyok beberapa orang hingga luka-luka.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonafius Slamet menjelaskan kronologi kejadian laporan penganiayaan yang masuk pada (25/5/2020) itu. Kejadian terjadi pada Sabtu (23/5/2020) korban tengah membeli makanan di daerah Wirosaban sekitar pukul 14.00 WIB. Begitu sampai, korban dijemput dua orang dan dibawa ke sebuah indekos di Jln. Mutiara Pengok, Demangan.
Advertisement
Sesampainya di sana sekitar pukul 14.15 WIB korban lantas dikeroyok beberapa orang. "Korban menerima pukulan di bagian muka, ditusuk memakai pisau pada bagian iga kiri dan dipukul memakai helm serta soft gun pada bagian kepala yang mengakibatkan luka ka juga memar," terang Kompol Bonafius Slamet pada Selasa (26/5/2020).
Tidak butuh waktu lama untuk Unit Reskrim Polsek Gondokusuman mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu. Pada
Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota gabungan tertutup dan terbuka Polsek Gondokusuman yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penganiayaan dan pengroyokan. "Sesampainya di sana, petugas mendapati lima orang di dalam ruang tengah berkumpul yang diduga sedang mengadakan pesta narkoba," jelas Kompol Bonafius Slamet.
Kompol Bonafius Slamet menjelaskan kelima orang yakni HTW, IRP, RC dan JP. Mereka dibawa ke kantor Polsek Gondokusuman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut kelima orang yang ditangkap mengakui telah menganiaya korban ALA.
Tidak hanya penganiayaan dan pengeroyokan kelima orang tersebut diduga menyalahgunakan obat terlarang narkoba.
Kompol Bonafius Slamet menjelaskan setelah BAP kasus penganiayaan dengan pengeroyokan dicukupkan, sekitar pukul 06.30 WIB para pelaku diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari proses pemeriksaan diketahui motif penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku. Kompol Bonafius Slamet menerangkan salah satu pelaku yakni IRP sekitar bulan juli 2018 menitipkan burung jenis pentet pada korban. Namun beberpa hari berselang pentet tersebut mati. "Pelaku minta ganti rugi uang kepada korban sebesar Rp300.000, namun korban belum memiliki uang sampai saat peristiwa ini, maka pelaku mengaaniaya korban," jelasnya.
Saat ini para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa pisau lipat, helm warna hitam merk BMC. Sementara kondisi korban saat ini mengalami luka ringan bagian wajah, luka sedang bagian kepala dan terasa pusing, luka sedang bagian perut samping/iga yang masih menjalani rawat jalan.
"Para pelaku aniaya langgar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun tahun kurungan, mereka saat ini ditahan di Polresta Jogja," tukas Kompol Bonafius Slamet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gempa Vulkanik di Gunung Talang, Badan Geologi Keluarkan Dua Rekomendasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perbaikan Konstruksi Groundsill Srandakan Tergerus Arus Sungai Progo, BBWSSO Cari Metode Lain untuk Penanganan
- Harga Bahan Pokok Kembali Normal, Pasar Wates Kulonprogo Lebih Sepi Setelah Lebaran
- Dulu Akhir 1990-an Gunungkidul Punya Dua Bioskop, Ini Lokasinya
- Guru Besar Farmasi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, UGM Bentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Kepegawaian
- Malioboro Bau Pesing, Pemkot Jogja Pastikan Sudah Dibersihkan dan Disemprot Rutin
Advertisement