Advertisement

OPD Diminta Siapkan SOP Dalam Seminggu

Lugas Subarkah
Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
OPD Diminta Siapkan SOP Dalam Seminggu Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah memperpanjang masa tanggap darurat hingga Selasa (30/6/2020) mendatang dan merencanakan penerapan new normal pada bulan Juli. Selama sebulan kedepan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyiapkan segala keperluan untuk penerapan new normal.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan pihaknya telah meminta setiap kepala OPD untuk menyiapkan SOP di masing-masing bidang yang paling lambat diserahkan pada Kamis (4/6/2020) depan. “Targetnya kamis depan sudah dipresentasikan ke saya, lalu kami bawa ke Pak Gubernur,” ujarnya, Kamis (28/5/2020).

Advertisement

SOP ini kata dia, mencakup untuk internal kantor maupun pelayanan publik. SOP internal meliputi bagaimana persiapan di dalam kantor seperti sekat antar karyawan, tempat cuci tangan, daftar hadir yang aman dan lainnya. “Untuk kantor yang memberi pelayanan langsung, perlu menggunakan sarung tangan dan faceshield,” ungkapnya.

Ia mencontohkan dalam Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akan diatur mekanisme jam kerja apakah akan 50:50 seperti sekarang atau kembali pada jam kerja seperti semula, kemudian apakah perlu menerapkan jarak tertentu atau cukup memakai masker.

Lalu pada Dinas Perizinan, ia minta agar dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam memberikan layanan jarak jauh. Di bidang transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) bisa diterapkan pembatasan penumpang bus semisal kapasitas 24 penumpang, maksimal 18 penumpang dengan jarak minimal 1,8 meter.

Dalam penyusunan SOP ini, OPD juga perlu berkoordinasi dengan mitra kerja atau sub bidang di bawahnya. Semisal Dinas Pariwisata dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Dishub dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda).

“Mal dikoordinasikan Disperindag [Dinas Perindustrian dan Perdagangan]. Secara umum semua mall sama, tapi setiap mal punya spesifikasi tertentu yang harus disiapkan pengelola. Semisal pintu masuk dan keluar tidak terlalu banyak agar pengunjung mudah dipantau dan dibatasi jumlahnya,” kata dia.

Pengelola juga perlu membuat surat pernyataan untuk mematuhi SOP yang telah disepakati. Jika terbukti melanggar kata dia, sanksinya yakni berupa penutupan sementara. Begitu pula dengan pengunjung jika tidak mematuhi SOP sebaiknya tidak dilayani.

Terkait kebijakan Kabupaten Sleman yang mensyaratkan mahasiswa yang kembali dari mudik untuk membawa kartu bebas covid-19 ia menyambut baik. Menurutnya, kota dan kabupaten lain perlu melakukan hal serupa.

“Salah satu alat kontrol yang cukup efektif untuk membatasi mereka yang dari luar membawa virus. Bisa saja di pengecekan perbatasan baik-baik saja kondisi kesehatannya, tapi ternyata membawa penyakit karena OTG [orang tanpa gejala],” ujarnya.

Bahkan kata dia, setiap kampus kalau perlu menerapkan kebijakan serupa. Jika mahasiswa tidak memiliki surat keterangan, bisa disuruh periksa ke fasilitas Kesehatan atau kampus menyelenggarakan rapid tes sendiri dengan biaya yang bisa diatur antara kampus dengan mahasiswa.

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan sembari menyiapkan SOP new normal, pihaknya terus mengupayakan agar indikator covid-19 terus menurun, kesiapan rumah sakit dan pemeriksaan rapid tes.

“PCR dan rapid tes masih mencukupi. Saat ini, Gugus Tugas perlu mengevaluasi rencana operasi yang telah dijalankan pada masa tanggap darurat pertama sembari menyiapkan rencana operasi untuk sebulan kedepan,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, menuturkan SOP new normal meliputi beberapa hal. Ia mencontohkan dalam di terminal diterapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan pengemudi dan penunpang memakai masker, disinfektanisasi dan lainnya.

Pihaknya juga akan mengatur SOP pada angkutan berbasis online seperti ojek dan taksi online. "Taksi harus ada pembatas antara sopir dan penumpang, jumlah penumpang dibatasi dan sebagainya. Detailnya masih kami susun," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement