Advertisement

BLT Corona Diperpanjang Dianggap Bikin Kecemburuan Sosial di Bantul

Hery Setiawan 9ST18)
Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
BLT Corona Diperpanjang Dianggap Bikin Kecemburuan Sosial di Bantul Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Sejak 19 Mei 2020 lalu, Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 50 Tahun 2020 berlaku. Di aturan itu tertulis adanya penambahan durasi pencairan bantuan langsung tunai dana desa [BLT DD] yang semula tiga bulan menjadi enam bulan. Jumlah bantuannya pun bertambah yang awalnya Rp1,8 Juta selama tiga bulan, rencananya akan diberikan lagi Rp300 Ribu tiga bulan setelahnya.

Jadi total bantuan yang akan diperoleh penerima BLT DD mencapai Rp2,7 Juta. Sayangnya, pihak desa tidak menyambut baik kebijakan baru itu.

Advertisement

Kebijakan baru tersebut dinilai berpotensi melahirkan kecemburuan sosial. Pasalnya tambahan tersebut justru tidak diarahkan kepada warga yang belum tersentuh bantuan.

Lurah Desa Potorono, Prawata menyebut BLT DD tidak diberikan berdasarkan indikator kemiskinan. Ia lebih menekankan pada faktor dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Di Potorono sendiri, kata Prawata ada 261 orang penerima BLT DD.

Covid-19, katanya mengakibatkan perubahan ekonomi keluarga secara kontras. Jika ada keluarga yang mulanya dikatakan mampu, belum tentu sekarang demikian. "Kalau di Potorono kan itu sesuai kuota. Aturannya itu juga tidak boleh dobel-dobel. Kalau bisa yang dapat itu sebanyak-banyaknya. Artinya banyak itu yang sudah dapat itu ya gantian sama yang lain," ujarnya, Jumat (29/5/2020).

Ia mengaku masih menerima laporan bahwa ada warga yang seharusnya berhak atas bantuan. Tidak banyak memang, namun ia berharap mereka juga turut diperhatikan. Laporan itu menurutnya baru berupa usulan. Semua ketetapan menjadi wewenang peserta musyawarah dusun [musdus].

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [DPPKBPMD] Kabupaten Bantul, Sri Nuryanti mengatakan PMK Nomor 50 Tahun 2020 yang memuat perpanjangan pemberian BLT DD merupakan revisi dari PMK Nomor 40 Tahun 2020. Namun ia mengaku belum mendapat petunjuk khusus terkait perpanjangan tersebut.

Ketika ditanya soal potensi kecemburuan sosial ia langsung merujuk pada kepada data by name by address yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Bila ada warga yang belum tersentuh bantuan, ia menyarankan pihak desa menyalurkan bantuan tak terduga [BTT] berupa paket sembako. "BNBA [by name by address] kan sudah ditetapkan bupati dan disahkan menteri. Kalau ada yang belum dapat, desa bisa bansos sembako dengan BTT," katanya Jum'at (29/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement