Tersangka 3 Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Tak Ditahan, Ini Alasannya
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Ilustrasi bantuan
Harianjogja.com, BANTUL--Sejak 19 Mei 2020 lalu, Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 50 Tahun 2020 berlaku. Di aturan itu tertulis adanya penambahan durasi pencairan bantuan langsung tunai dana desa [BLT DD] yang semula tiga bulan menjadi enam bulan. Jumlah bantuannya pun bertambah yang awalnya Rp1,8 Juta selama tiga bulan, rencananya akan diberikan lagi Rp300 Ribu tiga bulan setelahnya.
Jadi total bantuan yang akan diperoleh penerima BLT DD mencapai Rp2,7 Juta. Sayangnya, pihak desa tidak menyambut baik kebijakan baru itu.
Kebijakan baru tersebut dinilai berpotensi melahirkan kecemburuan sosial. Pasalnya tambahan tersebut justru tidak diarahkan kepada warga yang belum tersentuh bantuan.
Lurah Desa Potorono, Prawata menyebut BLT DD tidak diberikan berdasarkan indikator kemiskinan. Ia lebih menekankan pada faktor dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Di Potorono sendiri, kata Prawata ada 261 orang penerima BLT DD.
Covid-19, katanya mengakibatkan perubahan ekonomi keluarga secara kontras. Jika ada keluarga yang mulanya dikatakan mampu, belum tentu sekarang demikian. "Kalau di Potorono kan itu sesuai kuota. Aturannya itu juga tidak boleh dobel-dobel. Kalau bisa yang dapat itu sebanyak-banyaknya. Artinya banyak itu yang sudah dapat itu ya gantian sama yang lain," ujarnya, Jumat (29/5/2020).
Ia mengaku masih menerima laporan bahwa ada warga yang seharusnya berhak atas bantuan. Tidak banyak memang, namun ia berharap mereka juga turut diperhatikan. Laporan itu menurutnya baru berupa usulan. Semua ketetapan menjadi wewenang peserta musyawarah dusun [musdus].
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [DPPKBPMD] Kabupaten Bantul, Sri Nuryanti mengatakan PMK Nomor 50 Tahun 2020 yang memuat perpanjangan pemberian BLT DD merupakan revisi dari PMK Nomor 40 Tahun 2020. Namun ia mengaku belum mendapat petunjuk khusus terkait perpanjangan tersebut.
Ketika ditanya soal potensi kecemburuan sosial ia langsung merujuk pada kepada data by name by address yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Bila ada warga yang belum tersentuh bantuan, ia menyarankan pihak desa menyalurkan bantuan tak terduga [BTT] berupa paket sembako. "BNBA [by name by address] kan sudah ditetapkan bupati dan disahkan menteri. Kalau ada yang belum dapat, desa bisa bansos sembako dengan BTT," katanya Jum\'at (29/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Ibrahima Konate menegaskan Prancis akan berjuang habis-habisan menghadapi Inggris demi membawa pulang medali perunggu Piala Dunia 2026.
KKP melatih 5.153 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih guna menyiapkan SDM profesional untuk mengelola kawasan ekonomi pesisir.
Departemen Kehakiman AS menyatakan aturan yang mewajibkan penghapusan TikTok dari perangkat pemerintah federal tidak lagi berlaku untuk versi terbaru aplikasi.
Afgan membuka konser Retrospektif di Jakarta untuk merayakan 18 tahun karier musiknya melalui konsep grand symphonic universe.