Kasus Keracunan MBG Berpeluang Diproses Pidana dan Perdata, Polisi Harus Proaktif
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Ilustrasi bantuan
Harianjogja.com, BANTUL--Sejak 19 Mei 2020 lalu, Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 50 Tahun 2020 berlaku. Di aturan itu tertulis adanya penambahan durasi pencairan bantuan langsung tunai dana desa [BLT DD] yang semula tiga bulan menjadi enam bulan. Jumlah bantuannya pun bertambah yang awalnya Rp1,8 Juta selama tiga bulan, rencananya akan diberikan lagi Rp300 Ribu tiga bulan setelahnya.
Jadi total bantuan yang akan diperoleh penerima BLT DD mencapai Rp2,7 Juta. Sayangnya, pihak desa tidak menyambut baik kebijakan baru itu.
Kebijakan baru tersebut dinilai berpotensi melahirkan kecemburuan sosial. Pasalnya tambahan tersebut justru tidak diarahkan kepada warga yang belum tersentuh bantuan.
Lurah Desa Potorono, Prawata menyebut BLT DD tidak diberikan berdasarkan indikator kemiskinan. Ia lebih menekankan pada faktor dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Di Potorono sendiri, kata Prawata ada 261 orang penerima BLT DD.
Covid-19, katanya mengakibatkan perubahan ekonomi keluarga secara kontras. Jika ada keluarga yang mulanya dikatakan mampu, belum tentu sekarang demikian. "Kalau di Potorono kan itu sesuai kuota. Aturannya itu juga tidak boleh dobel-dobel. Kalau bisa yang dapat itu sebanyak-banyaknya. Artinya banyak itu yang sudah dapat itu ya gantian sama yang lain," ujarnya, Jumat (29/5/2020).
Ia mengaku masih menerima laporan bahwa ada warga yang seharusnya berhak atas bantuan. Tidak banyak memang, namun ia berharap mereka juga turut diperhatikan. Laporan itu menurutnya baru berupa usulan. Semua ketetapan menjadi wewenang peserta musyawarah dusun [musdus].
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [DPPKBPMD] Kabupaten Bantul, Sri Nuryanti mengatakan PMK Nomor 50 Tahun 2020 yang memuat perpanjangan pemberian BLT DD merupakan revisi dari PMK Nomor 40 Tahun 2020. Namun ia mengaku belum mendapat petunjuk khusus terkait perpanjangan tersebut.
Ketika ditanya soal potensi kecemburuan sosial ia langsung merujuk pada kepada data by name by address yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Bila ada warga yang belum tersentuh bantuan, ia menyarankan pihak desa menyalurkan bantuan tak terduga [BTT] berupa paket sembako. "BNBA [by name by address] kan sudah ditetapkan bupati dan disahkan menteri. Kalau ada yang belum dapat, desa bisa bansos sembako dengan BTT," katanya Jum\'at (29/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
DPUPKP Sleman memperingatkan ancaman krisis hunian 10-20 tahun mendatang dan mendorong pengembangan hunian vertikal bagi warga berpenghasilan rendah.
Jadwal SIM Keliling Sleman Jumat 18 September 2026 di MPP, Simmade AMPTA, dan Satpas Polresta. Cek lokasi serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
Ratusan warga Desa Pengkok, Kedawung, Sragen menggelar aksi unjuk rasa akibat listrik sering padam saat Magrib selama sebulan terakhir. Mereka menuntut PLN gant
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 18 September 2026 melayani 15 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarifnya.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 18 September 2026 melayani rute PP dengan tarif Rp12.000. Cek jam keberangkatan dari Malioboro dan Pantai Parangtri