Advertisement
Begini Penerapan New Normal Transportasi di DIY: Penumpang Ojek Online Wajib Bawa Helm Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah rampung menyusun prosedur standar operasional atau standard operating procedure (SOP) New Normal di bidang transportasi.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan terdapat sembilan aspek yang diatur dalam SOP ini. “Meliputi tata kerja Dishub DIY, angkutan perkotaan, angkitan antar kota antar provindi [AKAP] dan travel, taksi, transportasi online, operasional bandara, operasional stasiun, operasional terminal, dan operasional tempat khusus parkir,” kata Tavip, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Semua pihak, mulai dari operator stasiun, bandara, terminal, hingga awak angkutan umum serta online, dan penumpang, wajib memakai masker dan hand sanitizer. Dishub DIY juga mewajibkan penumpang semua jenis angkutan, mulai dari bus kota, bus AKDP, bus AKAP, hingga ojek online membayar dengan sistem pembayaran nontunai (cashless).
Dalam bidang transportasi online, operator angkutan wajib mengecek kesehatan driver secara periodik, memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang, memberlakukan pembayaran nontunai, dan menyemprotkan desinfektan di armada secara periodik. Sementara, selain harus membayar dengan nontunai, penumpang ojek online juga harus membawa helm sendiri.
Draf SOP New Normal bidang transportasi yang disusun Dishub DIY akan dipresentasikan pada Kamis (4/6/2020) siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran JKN, Data Warga Miskin Kota Jogja Harus Segera Diperbarui
- Libur Sekolah, Kota Jogja Mulai Dipadati Bus Pariwisata
- SPMB Tingkat SMP di Gunungkidul, Sekolah Favorit Jadi Tujuan Utama Calon Siswa Baru
- Pilkada Berjalan Sukses, KPU Kota Jogja Sampaikan Terima Kasih
- 19.808 Kendaraan di Kulonprogo Menunggak Pajak, Surat Tagihan Akan Diberikan Door to Door
Advertisement
Advertisement