Advertisement
Ini Aturan Jam Operasional Tempat Usaha di Sleman saat Masa Tanggap Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman lebih dahulu melakukan perpanjangan tanggap daurat Covid-19 sebelum melangkah ke new normal. Hal ini untuk melakukan pembatasan pada sejumlah kegiatan warga yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
Sekda Sleman Hardo Kisyowo mengatakan sebelum penerapan new normal dilakukan Pemkab terlebih dulu memperpanjang status darurat bencana Covid-19. Perpanjangan status ini tentu berkontribusi pada upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya warga.
Advertisement
"Kami masih lakukan upaya-upaya preventif yang tegas sampai dengan pengambilan langkah administrasi demi meminimalkan resiko penyebaran Covid-19," kata Hardo Senin (1/6/2020).
Meskipun melakukan pembatasan aktivitas, katanya, Pemkab tetap memberi ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi secara terbatas. Hal ini sesuai dengan SK Bupati Sleman terkait Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat Covid-19. "Ini berlaku sampai berakhirnya masa tanggap darurat covid-19," katanya.
Menurut Hardo, jam operasional usaha dalam masa darurat yang diatur untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan jam 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB. Pasar rakyat sampai dengan jam 14.00 WIB kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.
Penyelenggaraan usaha hiburan umum (game net, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis), salon dan usaha lain yang sejenis dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB. Penyelenggaraan kafe, warung makan, rumah makan, restoran, angkringan/PKL tetap dapat memberikan layanan makan di tempat mulai jam 05.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB dengan mengatur pembatasan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.
"Setelah jam 21.00 WIB hanya boleh memberikan layanan bawa pulang (take away) sampai dengan tutup pada jam 23.00 WIB," katanya.
Penyelenggaraan pemancingan dengan jam operasional mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB. Pelaku usaha, kata Hardo, wajib mematuhi jam operasional usaha dalam masa darurat Covid-19 serta dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 dengan melakukan pengecekan suhu badan karyawan dan konsumen.
"Karyawan dan konsumen wajib menggunakan masker dan melengkapi sarung tangan dan/atau pelindung muka bagi karyawan, melakukan pembersihan dan disinfeksi minimal satu hari sekali," katanya.
Pelaku usaha juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan/atau hand sanitizer sesuai ketentuan, menerapkan jaga jarak fisik antar karyawan maupun antar konsumen sesuai protokol kesehatan, mengatur jumlah konsumen di dalam tempat usaha sesuai keluasan tempat usaha, jumlah antrian, dan menyediakan tempat tunggu sesuai prinsip jaga jarak fisik antar konsumen, mengatur arus sirkulasi konsumen atau tempat usaha untuk dibuat satu arah.
"Pelaku usaha yang melanggar diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis 1x 24 jam atau dilakukan penutupan usaha. Kami minta dukungan semua pihak, saling mendukung dan mengingatkan antar warga yang mengabaikan upaya preventif dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement