Advertisement
Sekolah Perlu Dokumentasikan Segala Pelaksanaan PPDB

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Orang tua siswa mulai bisa mengajukan pendaftaran anak dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) pada Kamis (11/6/2020) besok. Untuk kali pertama tahapan PPDB yang dibuka ialah jalur zonasi wilayah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono mengatakan secara umum ada tiga jalur dalam PPDB jenjang SD, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua. Untuk jalur zonasi terbagi menjadi dua yaitu jalur zonasi wilayah dan jalur anak berkebutuhan khusus (ABK).
Advertisement
"Dilakukan secara online hampir semuanya, hanya untuk jalur ABK yang dilakukan secara luring. Kan persentasenya juga tidak banyak. Di luar itu online," kata Arif, Selasa (9/6/2020).
Sejak 2 Juni kemarin, orang tua calon peserta didik sudah bisa melakukan pengecekan identitas anak secara daring pada menu profil siswa. Kemudian, orang tua siswa baru bisa melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah pada 11-16 Juni mendatang.
"Untuk jalur ini, siswa diperbolehkan memilih dua sekolah yang berada di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman, Halim Sutono berpesan pada sekolah dalam pelaksanaan PPDB, baik jenjang SD maupun SMP, untuk dapat menjalankan dengan baik dan tertib administrasi. Pembiayaan untuk PPDB perlu dipastikan sudah tercover dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) meliputi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler maupun BOS Daerah.
Selain itu, ia juga meminta sekolah mendokumentasikan seluruh pelaksanaan PPDB. "Dokumentasikan dengan baik administrasi pelaksanaan PPDB di sekolah. Perlu diketahui, PPDB ini selalu dipantau Ombudsman RI, Ombudsman DIY, bahkan tahun 2019 kemarin PPDB juga di-monev oleh BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]. Jadi sejak awal kami minta dokumentasikan dengan baik segala pelaksanaan di sekolah," terang Halim.
Adapun jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota 80% dari daya tampung sekolah, termasuk di dalamnya untuk anak penyandang disabilitas atau ABK dengan kuota paling banyak 5% dari kuota jalur zonasi.
Ketentuan zonasi ini berdasarkan domisili calon peserta didik baru yang sah atau yang tertera dalam Kartu Keluarga berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan telah terdaftar secara resmi di database kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman paling akhir pada 1 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement