Advertisement

Warga Kulonprogo Kini Bisa Lakukan Akad Nikah di Luar KUA

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 15 Juni 2020 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
 Warga Kulonprogo Kini Bisa Lakukan Akad Nikah di Luar KUA Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo memastikan pendaftaran pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bisa dilakukan secara langsung.

Sebelumnya, pendaftaran nikah dilayani melalui sistem online guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, tertanggal 10 Juni 2020, pendaftaran nikah sudah boleh dilakukan secara langsung, tapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

Advertisement

"Untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 menuju tata kehidupan baru [new normal] KUA Kapanewon se Kabupaten Kulonprogo siap memberikan pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat beragama Islam, pendaftaran pencatatan pernikahan, baik calon manten datang secara langsung ke kantor, di sisi lain secara online melalui website, telepon atau e-mail juga tetap jalan," ujar Kepala Kemenag Kulonprogo, Ahmad Fauzi, Minggu (14/6/2020).

Fauzi mengatakan dalam proses pendaftaran nikah, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA.

Dijelaskan, pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA ataupun di luar KUA baik di rumah mempelai, rumah wali, di gedung pertemuan atau di masjid.

Guna mengantisipasi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA serta masyarakat di masa pelaksanaan tata kehidupan normal baru diatur protokol kesehatan yang ketat.

"Peserta yang hadir dalam prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA ataupun di rumah, diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang," ujarnya.

Sementara jika akad nikah dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan, peserta yang hadir mengikuti prosesi akad nikah maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Pada saat prosesi akad nikah, baik petugas, mempelai berdua, wali dan saksi, wajib mengenakan APD seperti masker, sarung tangan, juga pelindung wajah [face shield]," ucapnya.

Agar protokol kesehatan itu terlaksana, Kemenag Kulonprogo telah meminta Kepala KUA untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Gugus Tugas Kapanewon serta instansi terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dengan tatanan normal baru pelayanan nikah ini.

Apabila ketentuan protokol kesehatan yang ditentukan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA atau penghulu berhak dan wajib menolak pelayanan nikah tersebut disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui aparat keamanan atau gugus tugas penanganan Covid-19.

Kemenag mencatat sebanyak 404 pasangan di Kulonprogo telah melangsungkan akad nikah selama masa pandemi Covid-19. Jumlah itu terhitung sejak Maret-Mei 2020. Rinciannya, 301 pasangan pada Maret, 89 pada April, dan 14 pada Mei. Dari jumlah tersebut, 274 pengantin melakukan akad nikah di luar KUA.

Sementara itu Penghulu KUA Kapanewon Pengasih, Sartono mengatakan telah menerima aturan baru penyelenggaraan nikah pada masa new normal. Guna menghindari penyebaran virus Corona, pihaknya tetap menyarankan kepada calon pengantin untuk menggelar pernikahan di KUA. Dalam pelaksanaannya, proses akad nikah dipercepat dari yang biasanya bisa sampai 30 menit sampai jam, maka sekarang kurang dari itu.

"Jumlah yang hadir juga dibatasi, maksimal sepuluh orang, dan wajib mengenakan masker serta jaga jarak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement