Advertisement
Jual Pil Yarindo dengan Sistem COD, Buruh Asal Umbulharjo Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap AA, 25, seorang buruh di Umbulharjo, Yogyakarta pada Kamis (11/6/2020) karena kedapatan telah mengedarkan sejumlah barang haram berupa pil Yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar mengatakan pelaku mempunyai ribuan pil Yarindo yang siap diedarkan di wilayah Jogja.
Advertisement
"Pelaku sendiri sudah melakukan aksinya mengedarkan pil Yarindo selama kurang lebih 1,5 bulan, setelah dilakukan interogasi kepada AA, pelaku mengakui jika ia telah mengedarkan pil Yarindo di wilayah Terban, Gondokusuman, Yogyakarta," ujar Sukar, Rabu (17/6/2020).
Pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut berawal dari memesan melalui media sosial. Setelah memesan sejumlah pil Yarindo secara daring, pelaku dan penjual bertemu di satu tempat yang sudah disepakati.
Baca juga: Nazaruddin Bebas Lebih Cepat, Kalapas Sukamiskin Disebut Usulkan Cuti
"Pelaku mendapatkan barang haram dengan memesannya secara daring. Setelah memesan pelaku menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan si penjual," ungkap Sukar.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku mengakui jika ia tidak hanya menjual barang haram tersebut. Namun, pelaku juga seringkali memakai pil Yarindo untuk menenangkan diri.
"Pelaku menjual barang haram tersebut dengan cara diedarkan dengan plastik kecil berisikan 10 pil Yarindo. Pelaku membanderol tiap 1 plastik kecil tersebut dengan harga Rp30 ribu," jelasnya.
Barang bukti yang disita oleh polisi dari AA diantaranya satu buah kain berwarna coklat merah yang didalamnya berisi empat buah toples warna putih yang di dalamnya terdapat setidaknya 4.000 butir pil Yarindo.
Baca juga: 2 Pejabat Dinsos Bantul Diperiksa dalam Kasus Penggelapan Dana Bansos
"Kemudian, satu bungkus rokok yang didalamnya berisi 100 butir pil Yarindo. Satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 190 butir pil Yarindo. Satu buah hp warna hitam," terang Sukar.
Sementara itu, Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Sartono, mengatakan jika pelaku AA sendiri sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Pelaku sebelumnya belum pernah menjual barang haram tersebut.
"Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara denda sebanyak Rp1 miliar," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement