Advertisement
Pernah Dipenjara, Warga Mantrijeron Kembali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, GONDOMANAN-- Seorang pria diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta karena kedapatan mempunyai sabu-sabu. Pelaku berinisial DK, 25, seorang wiraswasta ditangkap di wilayah Mantrijeron, Yogyakarta pada Senin (1/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar mengatakan jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang. Sabu-sabu dipesan oleh pelaku melalui media sosial.
Advertisement
"Pelaku tidak hanya mengendarkan barang haram tersebut namun juga memakainya. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas," ujar Sukar, Kamis (18/6/2020).
Sabu-sabu yang didapatkan oleh pelaku sendiri, lanjut Sukar, didapatkan dengan sistem cash on delivery (COD). Hal tersebut rupanya menginspirasi pelaku yang menjual sabu-sabu yang dimilikinya.
Baca juga: Banyak Stan Meter Kedaluwarsa, Ini Respons PLN
"Pelaku juga melakukan sistem cash on delivery (COD) saat menjual barang haram tersebut. Cash on delivery memang menjadi modus saat ini untuk menghindari pantauan petugas," jelas Sukar.
Berdasarkan penyelidikan oleh polisi, ternyata pelaku juga ternyata merupakan seorang residivis. Pelaku ternyata pernah tersandung kasus yang sama yakni narkotika.
"Pelaku pada 2015 lalu juga pernah berurusan dengan polisi. Kasusnya sama yakni penyalahgunaan narkoba," imbuh Sukar.
Baca juga: Di Kota Jogja, Ada Dapur Balita untuk Penuhi Gizi Balita Selama Pandemi
Barang bukti yang disita oleh polisi dari pelaku diantaranya, satu buah dompet warna hijau. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat sabu seberat 4,5 gram. Satu bungkus plastik klip bekas pembungkus sabu.
"Kemudian, satu buah tisu bekas, satu buah sendok sabu berwarna ungu yang terbuat dari sedotan, satu buah potongan rokok, satu buah handphone, dan sebuah ATM," ujar Sukar.
Sementara itu, Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Sartono, mengatakan jika pelaku DK sendiri sudah melakukan aksinya selama kurang lebih tiga bulan lamanya. Pelaku menjual barang haram tersebut di sekitar wilayah kota Jogja.
"Tersangka DK disangkakan melanggar pasal 114 ayat satu subsider pasal 112 ayat satu undang-undang RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement