Advertisement

Ada Layanan Tes Swab Covid-19 Gratis di Bantul! Ini Syarat, Jadwal dan Lokasinya

Ujang Hasanudin
Minggu, 21 Juni 2020 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Ada Layanan Tes Swab Covid-19 Gratis di Bantul! Ini Syarat, Jadwal dan Lokasinya Petugas laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta tengah membongkar, memeriksa dan mendata sampel swab Covid-19 yang dikirim oleh berbagai rumah sakit di DIY-Jateng, Senin (13/4/2020), di laboratorium BBTKLPP di Jalan Imogiri Timur, Banguntapan, Bantul.-Harian Jogja - Bhekti Suryani.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul membuka layanan pemeriksaan swab gratis dengan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi Coronavirus Disease atau Covid-19. Tes swab gratis tersebut dikhususkan bagi pelaku perjalanan dari seluruh wilayah Indonesia yang masuk dalam kategori tranmisi lokal.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Infeksi Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, mengatakan tes swab gratis yang bekerjasama dengan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penendalian Penyakit (BBTKLPP) DIY tidak hanya untuk pelaku perjalanan, namun bagi para tenaga kesehatan rumah sakit di Bantul yang merawat pasien Covid-19.

Advertisement

Tes swab akan dilakukan dua gelombang, yakni 23-24 Juni dan 25-26 Juni di halaman kantor Dinas Kesehatan Bantul di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul Manding II. Sasaran yang diperiksa sebanyak 200 orang. Adapun cara mendaftarnya cukup mengisi data diri melalui website corona.bantulkab.go.id.

“Setelah mendaftar di aplikasi dan lolos, akan bisa mengunduh surat pernyataan perjalanan yang ditandatangani oleh dukuh setempat sebagai syarat untuk menerima swab gratis. Sedangkan swab untuk tenaga medis ditujukan kepada tenaga medis yang beresiko yang bekerja di rumah sakit rujukan yang merawat pasien-pasien Covid,” kata Sri Wahyu, Minggu (21/6/2020).

Sri Wahyu mengatakan tes swab gratis dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Bantul mencegah lebih dini penularan Covid yang berasal dari daerah transmisi lokal yang belum terdeteksi, memetakan asal pendatang atau pemudik yang beresiko membawa virus. Selain itu juga dapat membantu meringankan beban biaya pemeriksaan swab bagi pemudik warga Bantul yang akan kembali bekerja di luar DIY.

Sementara untuk tenaga medis, “Sebagai upaya deteksi dini pada tenaga kesehatan agar jangan sampai terjadi penularan di layanan kesehatan,” tandas pria yang akrab disapa Oky tersebut.

Pemkab Bantul juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati terbaru tentang Pendataan dan Kewajiban Warga Pendatang Baru Dari Luar DIY Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi Covid-19. Edaran yang ditandatangani per 18 Juni itu mengatur soal kedatangan siswa dan mahasiswa, santri, dan warga yang akan belajar maupun bekerja di Bantul

“Setiap pendatang harus dalam kondisi sehat dari penyakit Covid-19 dan wajib mengisi laporan secara online melalui portal pendataan pelaku perjalanan dan melapor ke ketua RT dimana yang bersangkutan datang paling lambat 1x24 jam,” kata Bupati Bantul Suharsono dalam edarannya.

Selain melapor, pendatang diwajibkan untuk karantina selama 14 hari di lokasi yang didatangi sebelum melakukan aktifitas di Bantul. Suharsono juga mewajibkan bagi perguruan tinggi dan pimpinan pesantren untuk membentuk Satuan Tugas Covid-19, menyediakan tempat dan fasilitas karantina, melakukan protokol kesehatan, dan bekerjasama dengan pelayanan kesehatan terdekat dalam mencegah Covid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement