Advertisement
Pemda DIY Kerahkan Inspektorat Usut Kasus Sewa Lahan Kawasan Industri Piyungan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Tak kunjung dibayarkan sewanya, sejumlah perangkat desa yang lahan tanah kas di wilayahnya ketempatan Kawasan Industri Piyungan (KIP) beraudiensi dengan Gubernur DIY, Senin (22/6/2020). Dari pertemuan ini, Pemda DIY meminta inspektorat untuk menginvestigasi persoalan ini.
Kepala badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Budi Wibowo, menjelaskan biaya sewa yang belum terbayarkan oleh PT YIP selaku penyewa lahan yakni sewa pada 2018, 2019 dan 2020. “Belum terealisasi karena adendum dari kontrak awal pada 2015 sampai 2018 belum terselesaikan,” katanya.
Advertisement
Dari persoalan ini, ia meminta PT YIP agar membayar terlebih dahulu lahan yang telah digunakan yakni seluar 6,5 ha. Di samping itu, pihaknya juga meminta Inspektorat DIY untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi langkah yang akan diambil selanjutnya.
Penyewaan lahan kata dia, dimulai sejak 2015. pada 2018, dilakukan pembetulan persil namun belum ada adendum dengan alasan terdapat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang belum selesai. Meski demikian ia menegaskan PT YIP tetap dibebankan pembayaran lahan yang telah disewa.
BACA JUGA: Ada Gempa Setelah Erupsi Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG
Akibat kecewa biaya sewa belum dibayarkan, akses jalan menuju lokasi tersebut sempat diblokade dengan portal dan spanduk. “Sekarang sudah kami buka, karena sudah audiensi dengan Gubernur,” ujar Kasi Pemerintahan Desa Srimulyo, Purnama Tri Raharja.
Kendati demikian, ia mengaku belum ada kejelasan dari PT YIP terkait pembayaran dan kapan waktunya. Adapun biaya sewa yang disepakati yakni Rp24 juta per hektar per tahun. PT YIP menyewa lahan seluas 105 ha, dengan pembayaran lancar di tiga tahun pertama.
Sejak 2018, pembayaran macet. Beberapa langkah telah ditempuhnya untuk menddesak PT YIP agar segera membayarkan kewajibannya. Surtat peringatan pertama sampai ketiga sudah dilayangkan tapi tidak diindahkan. Sementara PT YIP masih terus beroperasi di lahan tersebut hingga sekarang.
Karena merupakan aset desa, uang sewa dari lahan ini digunakan untuk pembangunan desa. Dengan macetnya pembayaran, sejumlah kegiatan pembangunan juga terganggu. Dampak lainnya pamong desa tidak mendapatkan hak pelungguh karena itu termasuk dalam tanah kas desa yang disewakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement