Advertisement
Pemda DIY Kerahkan Inspektorat Usut Kasus Sewa Lahan Kawasan Industri Piyungan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Tak kunjung dibayarkan sewanya, sejumlah perangkat desa yang lahan tanah kas di wilayahnya ketempatan Kawasan Industri Piyungan (KIP) beraudiensi dengan Gubernur DIY, Senin (22/6/2020). Dari pertemuan ini, Pemda DIY meminta inspektorat untuk menginvestigasi persoalan ini.
Kepala badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Budi Wibowo, menjelaskan biaya sewa yang belum terbayarkan oleh PT YIP selaku penyewa lahan yakni sewa pada 2018, 2019 dan 2020. “Belum terealisasi karena adendum dari kontrak awal pada 2015 sampai 2018 belum terselesaikan,” katanya.
Advertisement
Dari persoalan ini, ia meminta PT YIP agar membayar terlebih dahulu lahan yang telah digunakan yakni seluar 6,5 ha. Di samping itu, pihaknya juga meminta Inspektorat DIY untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi langkah yang akan diambil selanjutnya.
Penyewaan lahan kata dia, dimulai sejak 2015. pada 2018, dilakukan pembetulan persil namun belum ada adendum dengan alasan terdapat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang belum selesai. Meski demikian ia menegaskan PT YIP tetap dibebankan pembayaran lahan yang telah disewa.
BACA JUGA: Ada Gempa Setelah Erupsi Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG
Akibat kecewa biaya sewa belum dibayarkan, akses jalan menuju lokasi tersebut sempat diblokade dengan portal dan spanduk. “Sekarang sudah kami buka, karena sudah audiensi dengan Gubernur,” ujar Kasi Pemerintahan Desa Srimulyo, Purnama Tri Raharja.
Kendati demikian, ia mengaku belum ada kejelasan dari PT YIP terkait pembayaran dan kapan waktunya. Adapun biaya sewa yang disepakati yakni Rp24 juta per hektar per tahun. PT YIP menyewa lahan seluas 105 ha, dengan pembayaran lancar di tiga tahun pertama.
Sejak 2018, pembayaran macet. Beberapa langkah telah ditempuhnya untuk menddesak PT YIP agar segera membayarkan kewajibannya. Surtat peringatan pertama sampai ketiga sudah dilayangkan tapi tidak diindahkan. Sementara PT YIP masih terus beroperasi di lahan tersebut hingga sekarang.
Karena merupakan aset desa, uang sewa dari lahan ini digunakan untuk pembangunan desa. Dengan macetnya pembayaran, sejumlah kegiatan pembangunan juga terganggu. Dampak lainnya pamong desa tidak mendapatkan hak pelungguh karena itu termasuk dalam tanah kas desa yang disewakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement