Advertisement

Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025

Media Digital
Kamis, 18 Desember 2025 - 06:37 WIB
Sunartono
Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025 PBJ Setda DIY menyosialisasikan Perpres 46/2025 tentang pengadaan barang dan jasa melalui podcast, menekankan efisiensi, transparansi, dan PDN. - Istimewa.

Advertisement

JOGJA—Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda DIY (PBJ) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa melalui Podcast Teras Pengadaan Barang dan Jasa pada Jumat (12/12/2025).

Sebanyak empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, masing-masing Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Biro Pengadaan Barang/Jasa DIY Andi Kurniawan Dharma, S.T., M.URP, Penelaah Teknis Kebijakan Beta Zanial Amirin, S.I.P., Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Pranowo, S.T., M.T., serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda Biro Pengadaan Barang/Jasa DIY Dewi Rembulan, S.TP.

Advertisement

Menurut Dewi, Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 yang bertujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Pengukuran dilakukan dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Perpres ini juga membawa sejumlah penyederhanaan prosedur agar belanja APBD dapat dilakukan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Jadi, ini untuk memastikan setiap tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan dan pembayaran kontrak sampai serah terima barang. Semua proses dibuka seluas-luasnya, tidak hanya untuk pemerintah daerah tetapi juga sampai tingkat kalurahan,” katanya.

Dewi menambahkan, peraturan tersebut juga bertujuan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta mendorong peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi guna mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan berusaha.

“Tujuan Perpres ini adalah mengakselerasi dan memperkuat proses pengadaan barang dan jasa secara akuntabel agar berjalan efektif, transparan, dan sesuai peraturan. Pengadaan ini bersifat inklusif karena terbuka bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini nantinya semua orang bisa berpartisipasi. Semua orang juga bisa bersaing mengikuti proses pengadaan. “Semua jadi terbuka. Apa saja bisa join ke pengadaan barang jasa pemerintah sehingga harapannya ekonominya merata, kemudian daya belinya juga naik. Kan uang rakyat yang tadi kita belanjakan kembali lagi ke rakyat,” katanya.

Senada, Beta menjelaskan salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri/Produk Dalam Negeri). Dalam setiap proses pengadaan, pemerintah harus memprioritaskan produk lokal untuk mendukung industri dalam negeri.

“Penggunaan produk lokal bertujuan mewujudkan kemandirian bangsa,” katanya.

Aturan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Perpres 46/2025 menjadi upaya percepatan penggunaan PDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Menurut Beta, salah satu upaya yang ditekankan dalam regulasi terbaru ini adalah digitalisasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan ini juga memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel di seluruh tingkatan pemerintahan.

Dalam Perpres No. 46/2025 juga ditetapkan kewajiban penggunaan e-purchasing untuk barang/jasa yang telah tersedia dalam katalog elektronik. E-purchasing merupakan mekanisme pembelian langsung melalui e-katalog LKPP yang dirancang untuk mempercepat proses pengadaan.

“Dengan e-purchasing, SKPD dapat memilih barang/jasa terbaik secara langsung dengan efisiensi biaya dan waktu yang lebih tinggi dibandingkan tender konvensional,” jelasnya.

Transparan dan Akuntabel

Sementara itu, Pranowo menegaskan mekanisme ini memangkas rantai birokrasi sehingga proses belanja menjadi lebih cepat, hemat, serta transparan dan akuntabel. Seluruh transaksi tercatat dalam sistem elektronik sehingga harga, spesifikasi, dan persyaratan dapat diawasi publik.

“Tinggal bagaimana masing-masing OPD menjalankan tahapan pengadaan tepat waktu, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” kata Pranowo.

Pihaknya akan selalu mendampingi para pengelola unit pengadaan agar proses pengadaan yang dilakukan bisa sesuai dengan peraturan dan tata kelola yang diterapkan.

“Termasuk nanti akan mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa. Apakah proses pengadaannya sudah sesuai atau belum. Makanya kami review dulu apakah setiap pengadaan yang diajukan sudah sesuai, tepat atau belum,” katanya.

Kepala Bagian Pengelolaan PBJ Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda DIY Andi Kurniawan Dharma mengatakan munculnya kebijakan baru terkait pengadaan barang dan jasa memang sedikit mengubah arah, namun juga menambah warna karena memuat aturan baru. Salah satunya terkait dengan pemenuhan minimal 40 persen produk dalam negeri, begitu juga dengan keterlibatan UMKM dan Koperasi.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian paket tidak hanya sampai pada kontrak, tetapi juga hingga penilaian kinerja penyedia. Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2026 dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Pengadaan yang direncanakan dan dilaksanakan dengan baik diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran program pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat DIY,” ujarnya.

Untuk melaksanakan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025, Biro PBJ DIY juga menerbitkan surat edaran guna mendorong percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Surat edaran tersebut bertujuan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif dan efisien, dengan sejumlah ketentuan teknis yang mengatur perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Berkas Lengkap, Kasus Wamenaker Ebenezer Masuk Tahap JPU

Berkas Lengkap, Kasus Wamenaker Ebenezer Masuk Tahap JPU

News
| Kamis, 18 Desember 2025, 14:37 WIB

Advertisement

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 17 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement