Advertisement
Penambang Sungai Progo Harus Segera Temui Warga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT MBS di sungai Progo masih mendapat penolakan dari sebagian warga Dusun Srandakan dan Nengahan, Desa Tromurti, Srandakan, Bantul. Merespons hal ini, DPRD DIY minta PT MBS segera menemui warga penolak.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menjelaskan berdasarkan keterangan dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, secara aturan PT MBS telah melakukan penambangan sebagaimana mestinya. "Yang dipermasalahkan sebenarnya adalah soal komunikasi," ujarnya saat mempertemukan warga penolak dengan beberapa instansi terkait di kantor DPRD DIY, Kamis (25/6/2020).
Advertisement
Masalah komunikasi ini kata dia, yakni masih adanya warga yang merasa tidak diajak diskusi oleh PT MBS. Untuk itu, ia meminta agar PT MBS segera menemui warga yang saat ini masih menolak aktivitas tambang, agar tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat karena ada yang setuju ada yang tidak.
"Langkah selanjutnya kalau dari kami sifatnya sebatas mendorong agar pertemuan itu bisa segera terlaksana. Nanti bisa kami surati atau undang datang pemrakarsa. Dari pertemuan hari ini, meski masih belum bisa menerima, warga sudah memahami kalau tambang sudah berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Salah satu warga penolak, Sarjono, mengatakan pihaknya kecewa karena selama ini tidak pernah diajak berembuk oleh PT MBS tentang aktivitas tambang. "Waktu pimpinan DPRD DIY datang, saya bilang silakan tanyai semua RT di Padukuhan Srandakan, pasti belum pernah dipertemukan," ungkapnya.
Padahal kata dia, sosialisasi menjadi poin penting dalam Izin Usaha Tambang (IUP). Ia hanya menemukan tujuh keluarga yang mendapat sosialisasi dan ketujuh keluarga itu menurutnya bukan warga Dusun Srandakan sehingga tidak merasakan dampak tambang.
Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizonan Sumber Daya Alam (SDA) dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) DPPM DIY, Misno, mengatakan IUP PT MBS telah diterbitkan pada 30 Januari 2020, setelah sebelumnya pada 6 Desember 2019 dalam Sidang Tambang diputuskan PT MBS telah memenuhi syarat.
PT MBS kata dia, juga telah menyepakati beberapa ketentuan diantaranya memberi kompensasi kepada Koperasi Masyarakat sebesar Rp140.000 untuk setiap rit pasir, rekrutmen memprioritaskan warga setempat sepanjang memenuhi syarat dan lainnya. "Kompensasi untuk pengelolaan lingkungan dan kemasyarakatan," ujarnya.
Kasi Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO), Muhammad Rusdiansyah, mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk PT MBS dengan mempertimbangkan keamanan bangunan di sekitarnya seperti jembatan, tanggul dan lainnya.
Beberapa syarat yang perlu diperhatikan diantaranya tambang berjarak minimal 1.000 meter dari bangunan, berada di palung sungai, tidak boleh membahayakan bangunan di sekitarnya. "Karena tanggul berfungsi menahan air banjir tertinggi," katanya.
Penambang juga tidak diizinkan menggunakan mesin sedot, karena ujung belalainya bisa mencapai kedalaman 17 meter. Hal ini dapat merusak lingkungan. Ironisnya, di sungai Progo banyak penambang yang memakai mesin ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement