Advertisement
Curhat Satpol PP Bantul Tak Berdaya Hadapi Warga yang Melanggar Protokol Covid-19
Ilustrasi Satpol PP. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengaku belum bisa menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Pasalanya sampai saat ini belum ada dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap para pelanggar tersebut.
Padahal Satpol PP selama ini kerap menemukan pelanggaran seperti adanya kerumunan dan tidak mengenakan masker. Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan tindakan yang dilakukan intansinya selama ini sebatas kondisional untuk mengingatkan oleh petugas masing-masing yang menemukan pelanggaran.
Advertisement
Bahkan data pelanggaran selama pandemi Covid-19 pun Satpol PP tidak memilikinya, “Kecuali kalau sudah ada perda akan ada data atas tindakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Yulius, Jumat (26/6/2020).
Yulius mengatakan Pemkab Bantul sebenarnya sudah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal sanksi pelanggar protool kesehatan selama pandemi Covid. Raperda tersebut adalah raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Namun raperda tersebut saat ini masih dalam proses uji publik. Ia berharap raperda itu segera diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Badai Dahsyat, California Tetapkan Status Darurat di Enam Wilayah
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Naik DAMRI Jogja-Semarang, Lewat Borobudur hingga Kota Lama
- Antisipasi Lonjakan Wisatawan, TPR Bantul Siagakan 120 Petugas
- Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
- Libur Nataru, Kunjungan ke Malioboro Diprediksi Jutaan Orang
- MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Layak bagi Buruh
Advertisement
Advertisement



