Advertisement
Curhat Satpol PP Bantul Tak Berdaya Hadapi Warga yang Melanggar Protokol Covid-19
Ilustrasi Satpol PP. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengaku belum bisa menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Pasalanya sampai saat ini belum ada dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap para pelanggar tersebut.
Padahal Satpol PP selama ini kerap menemukan pelanggaran seperti adanya kerumunan dan tidak mengenakan masker. Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan tindakan yang dilakukan intansinya selama ini sebatas kondisional untuk mengingatkan oleh petugas masing-masing yang menemukan pelanggaran.
Advertisement
Bahkan data pelanggaran selama pandemi Covid-19 pun Satpol PP tidak memilikinya, “Kecuali kalau sudah ada perda akan ada data atas tindakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Yulius, Jumat (26/6/2020).
Yulius mengatakan Pemkab Bantul sebenarnya sudah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal sanksi pelanggar protool kesehatan selama pandemi Covid. Raperda tersebut adalah raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Namun raperda tersebut saat ini masih dalam proses uji publik. Ia berharap raperda itu segera diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Kemarau Mendekat, Akses Air Bersih di Gunungkidul Digenjot
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Senin 20 April 2026
Advertisement
Advertisement








