Advertisement
Curhat Satpol PP Bantul Tak Berdaya Hadapi Warga yang Melanggar Protokol Covid-19
Ilustrasi Satpol PP. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengaku belum bisa menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Pasalanya sampai saat ini belum ada dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap para pelanggar tersebut.
Padahal Satpol PP selama ini kerap menemukan pelanggaran seperti adanya kerumunan dan tidak mengenakan masker. Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan tindakan yang dilakukan intansinya selama ini sebatas kondisional untuk mengingatkan oleh petugas masing-masing yang menemukan pelanggaran.
Advertisement
Bahkan data pelanggaran selama pandemi Covid-19 pun Satpol PP tidak memilikinya, “Kecuali kalau sudah ada perda akan ada data atas tindakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Yulius, Jumat (26/6/2020).
Yulius mengatakan Pemkab Bantul sebenarnya sudah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal sanksi pelanggar protool kesehatan selama pandemi Covid. Raperda tersebut adalah raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Namun raperda tersebut saat ini masih dalam proses uji publik. Ia berharap raperda itu segera diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kawal Ketat 224 Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement








