Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Suasana di Terminal Jombor, Rabu (17/6/2020) yang masih sepi mobilitas bus meski sudah mulai ada peningkatan dibandingkan bulan lalu. /Harian Jogja-Lajeng Padmaratri
Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah moda transportasi lintas daerah mengharuskan penumpang membawa surat bebas covid-19 berupa hasil rapid test atau tes PCR. Namun untuk transportasi jalur darat seperti bus dan kendaraan pribadi kebijakan ini masih cukup longgar.
Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, menjelaskan untuk semua perjalanan jarak jauh, penumpang wajib membawa surat rapid test yang berlaku selama 14 hari. "Kalau tidak, tidak diperkenankan berangkat," katanya, Senin (29/6/2020).
Protokol tersebut kata dia, dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat, sehingga semua stasiun menerapkan hal serupa. Maka setiap penumpang dengan rute perjalanan jarak jauh dipastikan dilengkapi surat rapid test.
BACA JUGA: PPDB SMP Negeri Terganjal Umur, Orang Tua Calon Siswa Datangi Disdikpora Bantul
Pengelola Administrasi Stasiun Layanan Terminal Tipe A Giwangan, Aji Fajar, mengatakan tidak semua penumpang diwajiblan membawa surat rapid test, melainkan hanya untuk penumpang dari dan menuju zona merah. "Khusus DKI pakai SIKM [Surat Izin Keluar Masuk] juga," katanya.
Sementara untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang di luar zona merah, tidak ada kewajiban untuk membawa surat rapid. Sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan untuk penumpang diantaranya wajib memakai masker dan pengecekan suhu.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan kendati masih dilakukan penjagaan di perbatasan, kebijakan yang diterapkan sudah tidak seketat dulu. "Dari zona merah boleh lewat, yang penting menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Maka pada penjagaan perbatasan ini, tidak lagi ada pengecekan data atau surat rapid, melainkan sebatas memastikan penerapan protokol oleh pengendara. Selain itu, pada perpanjangan masa tanggap darurat ini pohaknya juga akan mengevaluasi efektifitas penjagaan perbatasan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.
Samsung Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan fitur kesehatan berbasis AI untuk trail running, diving, dan pemantauan kebugaran harian.
Fenomena upwelling di Waduk Kedung Ombo Boyolali menyebabkan 10 ton ikan mati dan kerugian petani KJA mencapai Rp247 juta.