Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Suasana di Terminal Jombor, Rabu (17/6/2020) yang masih sepi mobilitas bus meski sudah mulai ada peningkatan dibandingkan bulan lalu. /Harian Jogja-Lajeng Padmaratri
Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah moda transportasi lintas daerah mengharuskan penumpang membawa surat bebas covid-19 berupa hasil rapid test atau tes PCR. Namun untuk transportasi jalur darat seperti bus dan kendaraan pribadi kebijakan ini masih cukup longgar.
Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, menjelaskan untuk semua perjalanan jarak jauh, penumpang wajib membawa surat rapid test yang berlaku selama 14 hari. "Kalau tidak, tidak diperkenankan berangkat," katanya, Senin (29/6/2020).
Protokol tersebut kata dia, dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat, sehingga semua stasiun menerapkan hal serupa. Maka setiap penumpang dengan rute perjalanan jarak jauh dipastikan dilengkapi surat rapid test.
BACA JUGA: PPDB SMP Negeri Terganjal Umur, Orang Tua Calon Siswa Datangi Disdikpora Bantul
Pengelola Administrasi Stasiun Layanan Terminal Tipe A Giwangan, Aji Fajar, mengatakan tidak semua penumpang diwajiblan membawa surat rapid test, melainkan hanya untuk penumpang dari dan menuju zona merah. "Khusus DKI pakai SIKM [Surat Izin Keluar Masuk] juga," katanya.
Sementara untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang di luar zona merah, tidak ada kewajiban untuk membawa surat rapid. Sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan untuk penumpang diantaranya wajib memakai masker dan pengecekan suhu.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan kendati masih dilakukan penjagaan di perbatasan, kebijakan yang diterapkan sudah tidak seketat dulu. "Dari zona merah boleh lewat, yang penting menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Maka pada penjagaan perbatasan ini, tidak lagi ada pengecekan data atau surat rapid, melainkan sebatas memastikan penerapan protokol oleh pengendara. Selain itu, pada perpanjangan masa tanggap darurat ini pohaknya juga akan mengevaluasi efektifitas penjagaan perbatasan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Studi terhadap hampir 67.000 wanita pascamenopause menemukan Planetary Health Diet dikaitkan dengan risiko kardiovaskular 28% lebih rendah.
Vivo V70 Lite 4G dikabarkan hadir dengan baterai 8.100mAh, pengisian 44W, layar AMOLED 120Hz, dan kamera 50MP.
KPK mengungkap jejak Rp1,12 miliar dalam PMB jalur mandiri Unsoed dan dugaan akses approval calon mahasiswa oleh rektor.
BNPB mencatat korban meninggal akibat gempa NTT mencapai 91 jiwa dan 161.084 pengungsi hingga Minggu, 23 Agustus 2026.
Kabut asap menyelimuti Pekanbaru dengan jarak pandang 2,5 km. Kualitas udara sangat tidak sehat, PM2,5 mencapai 170 mikrogram.