Advertisement

Aturan Keluar Masuk Penumpang Bus & Kendaraan Pribadi Masih Longgar

Lugas Subarkah
Senin, 29 Juni 2020 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Aturan Keluar Masuk Penumpang Bus & Kendaraan Pribadi Masih Longgar Suasana di Terminal Jombor, Rabu (17/6/2020) yang masih sepi mobilitas bus meski sudah mulai ada peningkatan dibandingkan bulan lalu. - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah moda transportasi lintas daerah mengharuskan penumpang membawa surat bebas covid-19 berupa hasil rapid test atau tes PCR. Namun untuk transportasi jalur darat seperti bus dan kendaraan pribadi kebijakan ini masih cukup longgar.

Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, menjelaskan untuk semua perjalanan jarak jauh, penumpang wajib membawa surat rapid test yang berlaku selama 14 hari. "Kalau tidak, tidak diperkenankan berangkat," katanya, Senin (29/6/2020).

Advertisement

Protokol tersebut kata dia, dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat, sehingga semua stasiun menerapkan hal serupa. Maka setiap penumpang dengan rute perjalanan jarak jauh dipastikan dilengkapi surat rapid test.

BACA JUGA: PPDB SMP Negeri Terganjal Umur, Orang Tua Calon Siswa Datangi Disdikpora Bantul

Pengelola Administrasi Stasiun Layanan Terminal Tipe A Giwangan, Aji Fajar, mengatakan tidak semua penumpang diwajiblan membawa surat rapid test, melainkan hanya untuk penumpang dari dan menuju zona merah. "Khusus DKI pakai SIKM [Surat Izin Keluar Masuk] juga," katanya.

Sementara untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang di luar zona merah, tidak ada kewajiban untuk membawa surat rapid. Sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan untuk penumpang diantaranya wajib memakai masker dan pengecekan suhu.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan kendati masih dilakukan penjagaan di perbatasan, kebijakan yang diterapkan sudah tidak seketat dulu. "Dari zona merah boleh lewat, yang penting menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Maka pada penjagaan perbatasan ini, tidak lagi ada pengecekan data atau surat rapid, melainkan sebatas memastikan penerapan protokol oleh pengendara. Selain itu, pada perpanjangan masa tanggap darurat ini pohaknya juga akan mengevaluasi efektifitas penjagaan perbatasan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement