Sejoli Pembuang Bayi di Pinggir Jalan di Prambanan Minta Dibebaskan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Dua tersangka kasus penelantaran bayi di Prambanan Sleman, M, 21 dan A, 22, mengajukan penangguhan penahanan. Mereka mengaku khilaf dan tidak bermaksud menjahati buah hatinya.
Penasehat Hukum tersangka, Ahmad Mustaqim mengatakan baik M dan A selama ini berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. Mereka masih berstatus sebagai mahasiswa. "Mereka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Saat meninggalkan bayinya di pinggir jalan mereka bingung dan panik, tidak ada niat jahat untuk menelantarkan bayi itu," kata Mustaqim kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Mustaqim menjelaskan, barang bukti yang ditemukan bersama bayi seperti selimut, bantal, perlak dan dua gelang identitas bayi, serta foto copy surat lahir bayi menjadi bukti jika keduanya tidak memiliki niat jahat untuk membuang bayi tersebut. Jika kedua tersangka berniat menelantarkan atau membuang bayi tersebut, katanya, tentunya identitas gelang bayi akan dibuang.
"Faktanya saat ditemukan bayi juga dalam keadaan sehat walafiat dan di tempat yang layak. Jadi saya tegaskan mens rea (niat jahat) tidak masuk," tandasnya.
Dia juga menepis kabar keluarga tersangka menolak kehadiran bayi tersebut. Bahkan saat ini, kata Mustaqim, sang bayi diasuh oleh orang tua M, kliennya. Selain itu, kedua tersangka oleh keluarga akan dinikahkan secara resmi. "Ini menunjukkan tidak ada keluarga dari kedua orang tua tersangka yang menolak kehadiran si bayi," tegasnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya secara resmi mengajukan penangguhan penahanan bagi kedua tersangka. Ia dan kedua orangtua masing-masing tersangka siap menjadi penjamin. "Kami jamin mereka itu pasti tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan akan kooperatif, tidak akan mempersulit proses penyidikan," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, kata Mustaqim, bayi tersebut membutuhkan ASI. Selama M menjalani masa penahanan, ia tidak bisa menyusui bayinya. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi. "ASI adalah hak bayi. Pasal 128 UU No 36/2009 tentang kesehatan berbunyi setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak di lahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis," ujarnya.
Selain itu, A atau ayah biologis si bayi juga mengalami brenatopi atau pengeroposan sel-sel otak. Jika kondisinya ‘drop’ maka ia akan mengeluarkan cairan darah (mimisan) dari hidungnya. "Dan kami keluarga mengkhawatirkan kesehatannya. Penangguhan penahanan yang kami ajukan juga terkait hak pendidikan keduanya yang berstatus mahasiswa semester akhir," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengungkapkan, saat ditemukan di Dusun Gunungharjo, Prambanan, usia bayi sekitar tiga hari. Bayi perempuan tersebut ditemukan Muhammad Alwan, 17 dan Muhammad Faris, 16 saat berolahraga.
Kondisi bayi saat ditemukan terdapat gelang identitas yang masih terpasang di pergelangan tangan. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi pun menetapkan M dan A sebagai tersangka kasus penelantaran bayi. "Keduanya mengaku khilaf, kedua tersangka belum siap mengurus bayi dan takut perbuatannya diketahui orang tua," kata Deni saat jumpa pers 23 Juni lalu.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Geser Rusia, Amerika Kini Jadi Pemasok Minyak Mentah Terbesar Eropa
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
Advertisement