Advertisement
Sejoli Pembuang Bayi di Pinggir Jalan di Prambanan Minta Dibebaskan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Dua tersangka kasus penelantaran bayi di Prambanan Sleman, M, 21 dan A, 22, mengajukan penangguhan penahanan. Mereka mengaku khilaf dan tidak bermaksud menjahati buah hatinya.
Penasehat Hukum tersangka, Ahmad Mustaqim mengatakan baik M dan A selama ini berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. Mereka masih berstatus sebagai mahasiswa. "Mereka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Saat meninggalkan bayinya di pinggir jalan mereka bingung dan panik, tidak ada niat jahat untuk menelantarkan bayi itu," kata Mustaqim kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
Mustaqim menjelaskan, barang bukti yang ditemukan bersama bayi seperti selimut, bantal, perlak dan dua gelang identitas bayi, serta foto copy surat lahir bayi menjadi bukti jika keduanya tidak memiliki niat jahat untuk membuang bayi tersebut. Jika kedua tersangka berniat menelantarkan atau membuang bayi tersebut, katanya, tentunya identitas gelang bayi akan dibuang.
"Faktanya saat ditemukan bayi juga dalam keadaan sehat walafiat dan di tempat yang layak. Jadi saya tegaskan mens rea (niat jahat) tidak masuk," tandasnya.
Dia juga menepis kabar keluarga tersangka menolak kehadiran bayi tersebut. Bahkan saat ini, kata Mustaqim, sang bayi diasuh oleh orang tua M, kliennya. Selain itu, kedua tersangka oleh keluarga akan dinikahkan secara resmi. "Ini menunjukkan tidak ada keluarga dari kedua orang tua tersangka yang menolak kehadiran si bayi," tegasnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya secara resmi mengajukan penangguhan penahanan bagi kedua tersangka. Ia dan kedua orangtua masing-masing tersangka siap menjadi penjamin. "Kami jamin mereka itu pasti tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan akan kooperatif, tidak akan mempersulit proses penyidikan," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, kata Mustaqim, bayi tersebut membutuhkan ASI. Selama M menjalani masa penahanan, ia tidak bisa menyusui bayinya. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi. "ASI adalah hak bayi. Pasal 128 UU No 36/2009 tentang kesehatan berbunyi setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak di lahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis," ujarnya.
Selain itu, A atau ayah biologis si bayi juga mengalami brenatopi atau pengeroposan sel-sel otak. Jika kondisinya ‘drop’ maka ia akan mengeluarkan cairan darah (mimisan) dari hidungnya. "Dan kami keluarga mengkhawatirkan kesehatannya. Penangguhan penahanan yang kami ajukan juga terkait hak pendidikan keduanya yang berstatus mahasiswa semester akhir," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengungkapkan, saat ditemukan di Dusun Gunungharjo, Prambanan, usia bayi sekitar tiga hari. Bayi perempuan tersebut ditemukan Muhammad Alwan, 17 dan Muhammad Faris, 16 saat berolahraga.
Kondisi bayi saat ditemukan terdapat gelang identitas yang masih terpasang di pergelangan tangan. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi pun menetapkan M dan A sebagai tersangka kasus penelantaran bayi. "Keduanya mengaku khilaf, kedua tersangka belum siap mengurus bayi dan takut perbuatannya diketahui orang tua," kata Deni saat jumpa pers 23 Juni lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement