Advertisement
KPU Gunungkidul Tetapkan 1.907 TPS untuk Pilkada 2020
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI–KPU Gunungkidul memetakan di Pilkada 2020 akan ada 1.907 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan TPS di Pemilu 2019 yang mencapai 2.718 titik.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah melakukan kebutuhan TPS untuk pilkada tahun ini. Awalnya KPU hanya memetakan sebanyak 1.898 sama dengan jumlah di Pilkada 2015. Namun demikian, kata dia, dikarenakan melihat potensi jumlah pemilih ada penambahan sebanyak sembilan lokasi.
Advertisement
“Jadi setelah dikaji ulang, TPS yang disiapkan ada di 1.907 titik,” kata Hani kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
BACA JUGA : Tahapan Pilkada Sleman Dimulai 15 Juni
Dia menjelaskan, jumlah itu lebih sedikit ketimbang TPS di Pemilu 2019 yang mencapai 2.718 lokasi. Adapun pengurangan ini terjadi karena adanya perbedaan batas maksimal jumlah pemilih. Di Pemilu 2019, setiap TPS jumlah pemilihnya dibatasi 300 orang. Sedangkan untuk pilkada dibatasi maksimal 500 pemilih. Hal inilah yang menyebabkan jumlah TPS di pilkada lebih sedikit ketimbang pada saat penyelenggaraan Pemilu 2019.
Hani menjelaskan, untuk calon pemilih sudah mendapatkan salinan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) pilkada sebanyak 612.295 jiwa. Meski demikian, jumlah ini belum pasti karena masih butuh pencermatan dan dilakukan pemutakhiran data pemilih. “Pemutakhiran dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 13 Agustus. Petugas nantinya akan datangi rumah ke rumah untuk mencocokan data pemilih,” katanya.
BACA JUGA : Pilkada Makin Dekat, Sikap PAN Bantul Belum Jelas
Untuk saat ini, sambung dia, KPU sedang menyelesaikan tugas verifikasi faktual bakal pasangan calon dari jalur independen. “Sudah mulai sekal 29 Juni lalu dan kami targetkan selesai pada 14 Juli mendatang,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, untuk verifikasi berkas bapaslon pereorangan dilakukan secara survey dengan mendatangi rumah masing-masing pendukung. Hasil dari verifikasi akan dijadikan acuan untuk menetapkan apakah berkas memenuhi persyaratan atau tidak. “Untuk bisa maju harus memenuhi dukungan sedikitnya 45.433 pendukung,” katanya.
Menurut Andang, apabila jumlah dukungan belum memenuhi persyaratan, KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan. Hanya saja, jumlah dukungan dua kali lipat dibandingkan denga kekurangan yang ada.
“Misal kurang 1.000 dukungan, maka perbaikannya harus menyerahkan dukungan sebanyak 2.000 pendukung baru. Nantinya kami juga akan melakukan pengecekan ulang kembali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement