Advertisement

Setelah Mabuk Obat Batuk, Residivis Nekat Nyolong Motor

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Setelah Mabuk Obat Batuk, Residivis Nekat Nyolong Motor Kethut Ariyanto, alias Wayan, 29, saat dihadirkan dalam rilis kasus pencurian kendaraan bermotor di halaman Mapolres Kulonprogo, Jumat (10/6/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo meringkus seorang residivis kasus pencurian, Kethut Ariyanto, alias Wayan, 29, warga Kulwaru, Kapanewon Wates. Wayan kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan mencuri sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan pencurian ini dilakukan pelaku pada Senin (29/7/2020) sore. Dia menggondol sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AB 5196 YC milik Muhammad Rizky, 22, warga Dusun Sideman, Kalurahan Giripeni, Wates.

Advertisement

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Agustus, Tol Jogja-Solo Mulai Dibangun November Tahun Ini

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Jadi motor korban ini diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. Pelaku yang lewat depan rumah korban melihat hal itu kemudian mengambil motor korban," kata Munarso dalam rilis kasus pencurian di Mapolres Kulonprogo, Jumat (10/6/2020).

Mengetahui motornya hilang, korban kemudian menceritakan itu kepada teman-temannya melalui pesan WhatsApp. Tak berselang lama, sejumlah rekan korban merespons hal itu dan menginformasikan bahwa melihat keberadaan motor korban dibawa pelaku di sebuah angkringan di Jalan Tentara Pelajar, Wates.

BACA JUGA: Patut Dicontoh! Karang Taruna Kepuharjo Sleman Sukses Bangun Lapangan Bola ala Eropa

"Pelaku kemudian kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Munarso. Dari pelaku, petugas menyita satu unit motor curian beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor tersebut.

Sementara itu pelaku yang turut dihadirkan dalam rilis kasus itu mengakui perbuatannya. Dia nekat mencuri dengan dalih memenuhi kebutuhan ekonomi. Saat beraksi pelaku mengaku sedang dalam pengaruh obat. "Saya habis 20 saset obat batuk cair," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Gedung DPR di IKN Dimulai Tahun Depan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement