Advertisement

Keliling Cari Musuh Sambil Bawa Golok, Remaja Bantul Ditangkap di Ngampilan

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 16 Juli 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Keliling Cari Musuh Sambil Bawa Golok, Remaja Bantul Ditangkap di Ngampilan Ilustrasi senjata tajam. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Seorang remaja asal Bantul ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Ngampilan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa golok.

Menurut pengakuan dari pemuda berinisial HD, 17, warga Imogiri, Bantul tersebut ia membawa golok untuk tawuran dengan anggota geng sekolah lain pada Rabu (15/7/2020) lalu.

Advertisement

Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono mengatakan jika pelaku masih duduk di bangku kelas tiga di sebuah sekolah swasta di wilayah kota Yogyakarta. Sebelumnya, HD belum pernah terlibat masalah hukum yang akhirnya mengharuskan ia berurusan dengan polisi.

"Pelaku datang ke rumah kawannya di Imogiri, Bantul. HD main ke rumah DF pada Rabu sekitar pukul 01.00 dini hari. Sesampainya di rumah DF, Akhirnya HD mengajak DF untuk mencari minuman beralkohol di sekitar Imogiri, Bantul," ujar Kompol Hendro, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut, sekitar pukul 02.00 dini hari HD mendapatkan WhatsApp dari temannya berinisial BM yang beralamat di Imogiri, Bantul. BM memberitahu HD dan DF jika akan ada gembyeng (tawuran) antara kelompok mereka dengan geng sekolah lain.

"HD dan DF akhirnya datang ke rumah BM. Ternyata BM juga sudah mengajak temannya. Mereka berempat akhirnya menuju ke tempat yang sudah disepakati yakni ke daerah Prawirotaman. Sesampainya di sana teman pelaku juga sudah kumpul. Totalnya ada 14 orang dengan menggunakan tujuh motor," sambung Kompol Hendro.

Tempat yang menjadi lokasi untuk tawuran yakni di daerah Bugisan, Wirobrajan, Yogyakarta. Apesnya, sesampainya di lokasi justru kelompok HD tidak menemui musuh mereka. Mereka akhirnya memutuskan untuk berputar-putar mencari musuh mereka.

"Sesampainya HD dan teman-temannya di simpang empat Terminal Ngabean pada sekitar pukul 03.30 dini hari, ada petugas yang memang sedang stand by di sekitar situ. Akhirnya petugas melakukan pengejaran kepada HD karena ketahuan membawa sajam yang disembunyikan dibalik jaketnya," terang Hendro.

Polisi akhirnya meringkus HD karena kedapatan membawa senjata tajam berupa golok. Namun demikian, kepemilikan senjata tajam tersebut sebenarnya milik DF. Kendati demikian, HD yang dilakukan proses hukum karena ia yang membawa golok.

Adapun, barang bukti yang disita oleh polisi dari HD adalah sebuah sepeda motor yang dipakai untuk tawuran dengan mereka Honda Scoopy warna putih. Sebuah golok berukuran 30 cm. Ketiga, jaket HD yang dipakai untuk menyembunyikan golok.

"Karena umurnya masih dikategorikan di bawah umur yakni masih 17 tahun jalan 8 bulan, masih kita kenakan undang-undang perlindungan anak, kemudian kami kenakan juga sanksi pidana pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement