Keliling Cari Musuh Sambil Bawa Golok, Remaja Bantul Ditangkap di Ngampilan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Seorang remaja asal Bantul ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Ngampilan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa golok.
Menurut pengakuan dari pemuda berinisial HD, 17, warga Imogiri, Bantul tersebut ia membawa golok untuk tawuran dengan anggota geng sekolah lain pada Rabu (15/7/2020) lalu.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono mengatakan jika pelaku masih duduk di bangku kelas tiga di sebuah sekolah swasta di wilayah kota Yogyakarta. Sebelumnya, HD belum pernah terlibat masalah hukum yang akhirnya mengharuskan ia berurusan dengan polisi.
"Pelaku datang ke rumah kawannya di Imogiri, Bantul. HD main ke rumah DF pada Rabu sekitar pukul 01.00 dini hari. Sesampainya di rumah DF, Akhirnya HD mengajak DF untuk mencari minuman beralkohol di sekitar Imogiri, Bantul," ujar Kompol Hendro, Kamis (16/7/2020).
Lebih lanjut, sekitar pukul 02.00 dini hari HD mendapatkan WhatsApp dari temannya berinisial BM yang beralamat di Imogiri, Bantul. BM memberitahu HD dan DF jika akan ada gembyeng (tawuran) antara kelompok mereka dengan geng sekolah lain.
"HD dan DF akhirnya datang ke rumah BM. Ternyata BM juga sudah mengajak temannya. Mereka berempat akhirnya menuju ke tempat yang sudah disepakati yakni ke daerah Prawirotaman. Sesampainya di sana teman pelaku juga sudah kumpul. Totalnya ada 14 orang dengan menggunakan tujuh motor," sambung Kompol Hendro.
Tempat yang menjadi lokasi untuk tawuran yakni di daerah Bugisan, Wirobrajan, Yogyakarta. Apesnya, sesampainya di lokasi justru kelompok HD tidak menemui musuh mereka. Mereka akhirnya memutuskan untuk berputar-putar mencari musuh mereka.
"Sesampainya HD dan teman-temannya di simpang empat Terminal Ngabean pada sekitar pukul 03.30 dini hari, ada petugas yang memang sedang stand by di sekitar situ. Akhirnya petugas melakukan pengejaran kepada HD karena ketahuan membawa sajam yang disembunyikan dibalik jaketnya," terang Hendro.
Polisi akhirnya meringkus HD karena kedapatan membawa senjata tajam berupa golok. Namun demikian, kepemilikan senjata tajam tersebut sebenarnya milik DF. Kendati demikian, HD yang dilakukan proses hukum karena ia yang membawa golok.
Adapun, barang bukti yang disita oleh polisi dari HD adalah sebuah sepeda motor yang dipakai untuk tawuran dengan mereka Honda Scoopy warna putih. Sebuah golok berukuran 30 cm. Ketiga, jaket HD yang dipakai untuk menyembunyikan golok.
"Karena umurnya masih dikategorikan di bawah umur yakni masih 17 tahun jalan 8 bulan, masih kita kenakan undang-undang perlindungan anak, kemudian kami kenakan juga sanksi pidana pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Benny K Harman Tuduh Mahfud MD Punya Ambisi di Balik Isu Transaksi Rp349 T
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Bencana Alam, Mahasiswa UAJY Prestasi Mentereng di Malaysia
- Cegah Kekerasan Jalanan, DPRD Bantul Pertimbangkan Aturan Jam Malam
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
Advertisement