Meski Zona Kuning, Sleman Tetap Pembelajaran Daring
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kabupaten Sleman tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh meski pun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sedang mempertimbangkan pembukaan sekolah atau pelaksanaan pembelajaran tatap muka di daerah dengan zona kuning.
Menanggapi wacana ini, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi memastikan pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di Bumi Sembada ini masih tetap dilakukan secara jarak jauh dengan daring.
Advertisement
"Sleman tetap pada pembelajaran daring. Suratnya sudah ada," tegas Evie, sapaannya, ketika dihubungi Harian Jogja pada Rabu (15/7/2020).
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Sekolah Daring Terganjal Jaringan
Surat yang ia sebut mengacu pada SE Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman No. 241/2414 tentang Edaran Awal Tahun Pelajaran 2020/2021 tertanggal 8 Juli 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa sebagai kabupaten dengan zonasi kuning, pelaksanaan pembelajaran yang dimulai 13 Juli 2020 dilaksanakan dari rumah secara daring.
Jika nanti wacana tersebut positif diterapkan oleh gugus tugas nasional, menurutnya gugus tugas kabupaten tidak akan serta-merta mengubah kebijakan. "Sementara menggunakan SE Disdik yang berlaku, biasanya akan secara periodik dievaluasi," terangnya.
Ia juga enggan berandai-andai jika penemuan kasus positif Covid-19 masih seperti saat ini yang terbilang naik-turun. "Saya tidak bisa memprediksi, karena angka penyebaran meskipun melandai, masih naik turun," kata dia.
BACA JUGA : Ini Platform Belajar Daring yang Bakal Digunakan untuk
Pihaknya pertanggal 11 Juli lalu memperbaharui peta status epidemiologi Covid-19 di Kabupaten Sleman. Dari 17 kecamatan di Sleman, saat ini zona oranye tinggal dipegang dua kecamatan yaitu Depok dan Gamping, satu kecamatan zona hijau yaitu Cangkringan, serta 13 kecamatan lain tergolong zona kuning.
Camat Cangkringan, Suparmono memastikan meskipun tergolong sebagai wilayah dengan zona hijau, pihaknya tetap ikut aturan Pemkab Sleman soal pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 ini yaitu dengan belajar dari rumah. Hal itu juga berlaku hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Untuk TK orang tuanya datang ke sekolah mengambil tugas untuk anak di rumah seminggu sekali, sambil menyerahkan hasil belajar anak selama satu minggu sebelumnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement