Advertisement
Lebih Mahal! Parkir Progresif Mulai Berlaku di Jogja, Ini Daftar Tarif dan Ketentuannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Peraturan Daerah Kota Jogja No. 1/ 2020 menyangkut retribusi parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) resmi berlaku sejak 1 Juli 2020. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa TJU kawasan I (satu) akan dikenai tarif parkir secara progresif.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai peraturan tersebut di TJU khususnya pada petugas parkir dan pengelola. Dikatakan Aziz, melihat tarif baru berlaku namun di tengah pandemi jumlah orang yang parkir belum sepenuhnya normal.
Advertisement
Dijelaskan Aziz, memang ada kenaikan tarif kendaraan motor di TJU yang terletak di kawasan I (satu). Bagi kendaraan sepeda motor yang parkir di Kawasan I (satu) akan mengalami kenaikan tarif dari awalnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 pada dua jam pertama. Sementara untuk kendaraan roda tiga dan mobil mengalami kenaikan tarif dari awalnya Rp2.000 menjadi Rp5.000 pada dua jam pertama. Selanjutnya akan dikenakan tarif tambahan progresif tiap jam berikutnya sebesar Rp1.500 untuk sepeda motor dan Rp2.500 untuk mobil. Kawasan II (dua) dan III (tiga) tidak mengalami kenaikan tarif.
BACA JUGA: Identitas Nenek Viral Jualan Salak karena Dipaksa Anak Terungkap! Ternyata Warga Gamping
TJU Kawasan I (satu) di Kota Jogja meliputi Jln. Urip Sumoharjo, Jln. Prof. Yohanes, Jln. Margo Utomo, dan jalan-jalan sirip Malioboro. Sementara untuk Taman Khusus Parkir (TKP) milik Pemkot Jogja, masuk dalam Kawasan I (satu). Pada TKP Kawasan I (satu), tarif kendaraan sepeda motor dan mobil sama seperti TJU. TKP yang kerap menjadi lokasi parkir angkutan pariwisata seperti bus besar dan bus sedang juga dikenai tarif progresif. Untuk bus besar tarif dua jam pertama Rp30.000 dan akan dikenai tarif progresif sebesar Rp10.000 per jam berikutnya. Selanjutnya untuk bus sedang tarif dua jam pertama Rp20.000 dan akan dikenai tarif progresif Rp5.000 per jam berikutnya. Aturan ini diatur dalam Perda No. 2/ 2020 tentang retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).
Dalam Perda memang tertuang amanat untuk pelaksanaan parkir dengan cara elektronik. Aziz mengakui adanya amanat tersebut, namun sarana dan prasarananya saat ini menurut Aziz belum siap.
Guna mengakali belum siapnya sarana dan prasarana, Aziz menjelaskan juru parkir punya tugas tambahan yakni mencatat waktu mana kala kendaraan itu masuk dan keluar pada buku berapa. "Sehingga nanti bisa dihitung secara progresif," ujarnya pada Senin (20/7/2020). Pencatatan waktu masuk sementara ditulis pada karcisnya.
Kewajiban menyediakan sarana pendukung tergantung siapa pengelola kawasan parkir tersebut. Pasalnya ada tempat parkir yang bukan dikelola pemerintah, melainkan swasta. Menurut Aziz pemenuhan sarana dan prasarana butuh tahapan. "Tidak kemudian langsung, kalau langsung dari sarana belum memungkinkan kalau kondisi [Covid-19] seperti ini," terangnya. Oleh karena itu menurutnya saat ini tahapan yang bisa dilakukan secara manual terlebih dahulu, sambil melihat mekanisme perparkiran di daerah lain yang benar-benar berhasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
2 Tentara Indonesia Jadi Korban Serangan Israel di Lebanon, Begini Kondisinya
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Pencurian Perhiasan Emas Kulonprogo, Korban Mengalami Kerugian Rp12 Juta
- Pjs Bupati Bantul Menandatangani Perjanjian Kerja sama dan Pengiriman Perdana RDF ke Pabrik Solusi Bangun Indonesia di Cilacap
- Pedagang Pasar se-Sleman Titip Harapan Besar kepada Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jumlah Kecelakaan di Bantul Mencapai Ribuan Kasus, Ini Seruan BPTD DIY
- Kemenkumham DIY Menyeleksi 150 Calon Notaris
Advertisement
Advertisement