Advertisement
Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ini Langkah Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan membentuk Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pemda DIY masih menungu arahan lebih lanjut tentang pergantian ini.
Pembubaran gugus tugas berdasarkan Peraturan Presiden No.82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 20 Perpres tersebut mencabut Keputusan Presiden No.7/2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres No.9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 di Sewon Bantul Melonjak Drastis, Tambah 8 Pasien dalam Satu Hari
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan pembubaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. “Nanti aka nada arahan dari pusat, kami masih menunggu,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).
Sementara ini, Pemda DIY masih mengaktifkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY. “Kalau melihat dalam perpres, sebelum satgas baru terbentuk, gugus tugas masih jalan,” katanya.
BACA JUGA: Puskesmas di Bantul yang Ditutup karena Covid-19 Terus Bertambah, Kini Sewon II
Kendati demikian, ia melihat Komite Satgas dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tidak tidak akan banyak berbeda. Pada Komite Satgas, penanganan lebih fokus pada pemulihan ekonomi, dengan tidak mengabaikan penanganan Kesehatan.
“Mungkin tidak banyak perubahan. Hanya saja konsentrasinya lebih ke arah mana, BTT [Belanja Tak terduga] ke arah mana. Tapi yang jelas tetap belum lepas dari penanganan kesehatan. Tidak boleh lengah ke [penanganan] kesehatan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement