Advertisement

Anak-anak, Bumil, dan Lansia Dilarang Nonton Penyembelihan Hewan Kurban

Abdul Hamied Razak
Rabu, 22 Juli 2020 - 08:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Anak-anak, Bumil, dan Lansia Dilarang Nonton Penyembelihan Hewan Kurban Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. - Harian Jogja/Desi Suryanto\\n

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Rumah pemotongan hewan (RH) di Sleman menerapkan protokol kesehatan selama proses penyembelihan dilakukan. Selain wajib memakai masker dan diperiksa suhu tubuhnya, anak-anak, ibu hamil dan lansia tidak diperkenankan menonton kegiatan penyembelihan hewan kurban.

"Biasanya banyak anak-anak yang datang menonton. Karena ada pandemi Covid-19, tahun ini anak-anak tidak diperbolehkan datang," kata Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan Yuda Andi Nugroho, Selasa (21/7/2020). 

Advertisement

Untuk penerapan sosial distancing, pihaknya juga menjadwal sapi-sapi yang dipotong. Di RPH, sapi hanya dipotong pada bagian penting saja. Adapun pemotongan daging kecil-kecil tetap dilakukan masjid. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan orang. "Sebelum dipotong, dilakukan pemeriksaan ante mortem dulu. Seteleh dipotong juga diperiksa kondisi dagingnya," jelas Yuda.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman, Heru Saptono mengatakan aturan penyembelihan hewan kurban selama pandemi Covid merujuk kepada Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

"Pelaksanaan Iduladha tahun ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat masyarakat melaksanakan penyembelihan hewan kurban selama pandemi Covid 19 ini," katanya.

Menurut Heru, penyembelihan hewan kurban ataupun kegiatan pemotongan hewan kurban di Sleman menyesuaikan dengan zona pandemi Covid 19. Zonasi pandemi Corona tersebut akan merujuk pada data terbaru zonasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Sleman.

Heru mencontohkan jika wilayah yang termasuk ke dalam kategori zona merah, maka aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban akan diatur melalui Surat Edaran Bupati Sleman. Penyembelihan hewan kurban pada zona merah disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).  "Cuma karena jumlah RPH di Sleman terbatas, maka pemotongan di luar RPH masih bisa dilaksanakan dengan sejumlah syarat," katanya.

Syarat pelaksanaan kurban di zona merah, misalnya, panitia perlu mengajukan rekomendasi pemotongan hewan kurban di luar RPH kepada DPPP Sleman. Selain itu, pelaksanaan teknis pemotongan hewan kurban di zona merah harus sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan.

Mulai memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, faceshield, baju dengan lengan panjang, dan menyediakan sarana cuci tangan. "Memang untuk wilayah yang masuk ke dalam zona merah, protokol kesehatannya lebih ketat dibanding zona lainnya. Termasuk bagi panitia penyelenggara," kata Heru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement