Pemkot Jogja Larang Plastik Kurban, Iduladha 2026 Fokus Minim Sampah

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Selasa, 26 Mei 2026 18:37 WIB
Pemkot Jogja Larang Plastik Kurban, Iduladha 2026 Fokus Minim Sampah

Aktivitas jual beli hewan ternak di Pasar Hewan. Harian Jogja/David Kurniawan.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mulai memperketat pengelolaan sampah selama perayaan Iduladha 1447 Hijriah/2026. Salah satu kebijakan utama yang diterapkan ialah larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging kurban guna menekan timbulan sampah di Kota Jogja.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari gerakan Iduladha minim sampah yang mendorong masyarakat serta panitia kurban menggunakan wadah ramah lingkungan selama proses penyembelihan hingga distribusi daging.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Rajwan Taufiq, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang saat ini semakin diperketat di wilayah DIY.

Menurut Rajwan, budaya ramah lingkungan selama Iduladha tidak hanya diterapkan saat pembagian daging kurban, tetapi juga sejak pelaksanaan salat Id.

Masyarakat yang melaksanakan salat Id di lapangan diimbau menggunakan alas ibadah yang dapat dipakai berulang kali, seperti tikar atau karpet, dan mengurangi penggunaan koran bekas yang berpotensi menjadi sampah.

“Untuk distribusi daging kurban, kami minta panitia menggunakan wadah ramah lingkungan. Bisa memanfaatkan daun pisang, daun jati, besek bambu, anyaman bambu, atau wadah guna ulang seperti thinwall,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Aturan penggunaan wadah ramah lingkungan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja Nomor 100.3.4/1199 Tahun 2026 tentang Panduan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban.

Dalam aturan itu, panitia kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan diwajibkan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah organik maupun anorganik yang muncul selama kegiatan penyembelihan dan distribusi daging.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Sukidi, menegaskan limbah hasil pemotongan hewan maupun aktivitas lapak penjualan hewan kurban tidak diperbolehkan dibuang ke depo sampah kota.

“Kami sarankan sampah dikelola secara mandiri dan tidak boleh dibuang di depo-depo yang ada di Kota Jogja. Panitia atau penjual dipersilakan bekerja sama dengan bank sampah setempat, yang penting tidak mengotori depo,” katanya.

Menurut Sukidi, pengelolaan limbah di RPH Giwangan dipastikan lebih aman karena telah didukung fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Selain persoalan sampah padat, Pemkot Jogja juga menyoroti kebiasaan masyarakat mencuci jeroan hewan kurban di sungai maupun saluran air umum. Praktik tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit.

“Penanganan limbah atau isi jeroan yang paling tepat adalah ditimbun di dalam tanah dengan kedalaman minimal 1,5 meter,” ujarnya.

Pemkot Jogja juga mengajak masyarakat penerima daging kurban ikut terlibat dalam gerakan Iduladha minim sampah dengan membawa wadah sendiri saat mengambil daging dari panitia.

“Kami edukasi masyarakat penerima daging untuk membawa wadah sendiri dari rumah saat mengambil ke panitia. Kalau selama ini pakai plastik, sekarang bawa besek atau tempat makan sendiri. Ini akan sangat efektif mengurangi plastik sekali pakai di Kota Jogja,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online