Advertisement

Kerap Diserbu Wisatawan, Kretek Jadi Satu-satunya Kecamatan di Bantul Nihil Corona

Newswire
Jum'at, 24 Juli 2020 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
Kerap Diserbu Wisatawan, Kretek Jadi Satu-satunya Kecamatan di Bantul Nihil Corona Gumuk pasir di Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul - IST/Humas Pemkab Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kecamatan Kretek menjadi satu-satunya wilayah di Bantul yang hingga kini belum ditemukan kasus positif Covid-19.

Meksi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bantul terus bertambah, tapi masih ada satu kecamatan yang hingga saat ini masih sama sekali tak terpapar kasus Covid-19. Satu kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kretek.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengapresiasi ketangguhan Kecamatan Kretek dalam menjaga masyarakatnya terbebas dari Covid-19. Padahal diketahui bersama bahwa salah satu objek wisata yang paling diminati wisatawan yakni Pantai Parangtritis, yang berada di kecamatan tersebut.

Rok Panjang Terlilit Rantai Motor, Warga Kulonprogo Terjatuh Saat Berkendara

"Kami berharap kondisi kondusif di Kecamatan Kretek tetap bisa dipertahankan. Artinya, warga masih akan terus terbebas dari Covid-19 walaupun banyak pengunjung yang datang," ujar Helmi saat ditemui awak media di Gedung Parasamya, Kompleks Pemkab Bantul, Jumat (24/7/2020).

Hingga saat ini kasus positif Covid-19 terus bertambah di Bantul. Bahkan, penambahan kasus positif dalam jumlah cukup banyak dalam sehari pernah terjadi pada Rabu (22/7/2020) lalu, di mana tercatat 23 orang sekaligus positif Covid-19.

Selain Kecamatan Kretek, saat ini Bantul masih menyisakan tiga kecamatan yang diketahui masih nihil kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah beberapa kasus sebelumnya dinyatakan sembuh. Tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Srandakan, Sedayu, dan Bantul.

"Dalam upaya untuk meminimalisasi penambahan kasus positif Covid-19 serta menumbuhkan komitmen masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, Pemkab Bantul telah menertibkan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," ungkapnya.

Helmi menjelaskan bahwa penertiban Perbup itu dilandasi karena pihaknya masih melihat penularan Covid-19 yang terus terjadi di masyarakat. Di samping itu, pihaknya juga menyadari bahwa pemerintah harus bisa hadir dan memfasilitasi masyarakat untuk kembali beraktivitas sekaligus juga menanggulangi penyebaran Covid-19.

Ditegaskan Helmi, perbup ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi, penerapan perbup bukan semata-mata karena sanksinya.

Diketahui bahwa dalam perbup itu tertuang beberapa sanksi, di antaranya pemberian denda sebesar Rp100.000 kepada masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Selain itu, ada pula sanksi teguran tertulis hingga denda sebesar Rp500.000 kepada pelaku perjalanan yang kedapatan melanggar atau malah menghalangi karantina mandiri.

"Kalau ternyata masih banyak warga yang terkena sanksi, maka keberadaan perbup ini malah termasuk gagal dalam mendisiplinkan masyarakat karena memang harapannya tidak ada pelanggaran," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta mengatakan, adanya perbup ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk menegakkan kedsiplinan di masyarakat walaupun memang selama pandemi Covid-19 ini pihaknya sudah tergolong rutin melakukan patroli terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Biasanya memang masyarakat kita kalau tidak diberi sanksi bakal cukup lama menjadi disiplinnya tapi dengan ini bisa menjadi sebuah dukungan dan masyarakat juga bisa disiplin," kata Yulius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement