Advertisement

Datang ke Jogja, Mahasiswa Luar Daerah Wajib Patuhi Buku Petunjuk

Catur Dwi Janati
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Datang ke Jogja, Mahasiswa Luar Daerah Wajib Patuhi Buku Petunjuk Sejumlah siswa mengisi data saat mendaftar SMNPTN. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja mengeluarkan buku pedoman petunjuk protokol kedatangan mahasiswa dari luar daerah DIY ke Kota Jogja pada masa pandemi Covid-19. Buku petunjuk tersebut secara resmi ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Jogja, Aman Yuriadijaya pada 3 Agustus 2020.

Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi ditemui pada Jumat (7/8/2020) mengatakan bahwa buku petunjuk tersebut telah berlalu dan mahasiswa luar DIY yang datang ke Jogja wajib memenuhi segenap peraturan yang tertera di buku tersebut.

Advertisement

Baca juga: Jokowi Arahkan Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Ini Langkah Pemda DIY

Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa luar DIY ketika datang ke Jogja, paling baru mahasiswa hari mengisi aplikasi kedatangan melalui situs kuliahlagi.jogjakota.go.id. Heroe meminta semua yang datang ke Jogja harus mengisi laman tersebut sesuai tahap-tahap yang ada di buku petunjuk.

Mahasiswa yang datang ke Jogja harus membawa surat Rapid Diagnostic Test (RDT), bila sampai Jogja yang bersangkutan tidak membawa maka mahasiswa tersebut diminta untuk RDT di fasilitas kesehatan yang ada di DIY dengan biaya mandiri. Sebelum berangkat ke Jogja, mahasiswa diwajibkan Menguri aplikasi kedatangan pada situs kuliahlagi.jogjakota.go.id untuk mendapatkan kode QR.

Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Sekolah di Zona Kuning, Epidemiolog: Berbahaya untuk Anak

"Bagian dari upaya kami memberikan jaminan kepada siapa saja, jadi tidak hanya pemerintah yang memberikan jaminan, tapi siapa pun harus memberikan jaminan bahwa kita aman, semuanya aman," ungkap Heroe.

Pada situs di atas, mahasiswa diminta melengkapi profil dan mengisi Screening mandiri serta mengunggah bukti RDT atau Swab. Tidak lupa mahasiswa diharuskan untuk melaporkan kedatangan kepada pemilik kos/asrama dan atau Ketua RT setempat.

Pelaporan tersebut juga dilakukan kepada universitas terkait untuk menunjukkan bukti-bukti yang ada dan Kode QR untuk diverifikasi. Terakhir mahasiswa diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Diterangkan Heroe, Screening mandiri yang dilakukan mahasiswa hampir mirip dengan Corona Monitoring System (CMS) bagi pelaku perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement