Advertisement
Datang ke Jogja, Mahasiswa Luar Daerah Wajib Patuhi Buku Petunjuk

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja mengeluarkan buku pedoman petunjuk protokol kedatangan mahasiswa dari luar daerah DIY ke Kota Jogja pada masa pandemi Covid-19. Buku petunjuk tersebut secara resmi ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Jogja, Aman Yuriadijaya pada 3 Agustus 2020.
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi ditemui pada Jumat (7/8/2020) mengatakan bahwa buku petunjuk tersebut telah berlalu dan mahasiswa luar DIY yang datang ke Jogja wajib memenuhi segenap peraturan yang tertera di buku tersebut.
Advertisement
Baca juga: Jokowi Arahkan Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Ini Langkah Pemda DIY
Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa luar DIY ketika datang ke Jogja, paling baru mahasiswa hari mengisi aplikasi kedatangan melalui situs kuliahlagi.jogjakota.go.id. Heroe meminta semua yang datang ke Jogja harus mengisi laman tersebut sesuai tahap-tahap yang ada di buku petunjuk.
Mahasiswa yang datang ke Jogja harus membawa surat Rapid Diagnostic Test (RDT), bila sampai Jogja yang bersangkutan tidak membawa maka mahasiswa tersebut diminta untuk RDT di fasilitas kesehatan yang ada di DIY dengan biaya mandiri. Sebelum berangkat ke Jogja, mahasiswa diwajibkan Menguri aplikasi kedatangan pada situs kuliahlagi.jogjakota.go.id untuk mendapatkan kode QR.
Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Sekolah di Zona Kuning, Epidemiolog: Berbahaya untuk Anak
"Bagian dari upaya kami memberikan jaminan kepada siapa saja, jadi tidak hanya pemerintah yang memberikan jaminan, tapi siapa pun harus memberikan jaminan bahwa kita aman, semuanya aman," ungkap Heroe.
Pada situs di atas, mahasiswa diminta melengkapi profil dan mengisi Screening mandiri serta mengunggah bukti RDT atau Swab. Tidak lupa mahasiswa diharuskan untuk melaporkan kedatangan kepada pemilik kos/asrama dan atau Ketua RT setempat.
Pelaporan tersebut juga dilakukan kepada universitas terkait untuk menunjukkan bukti-bukti yang ada dan Kode QR untuk diverifikasi. Terakhir mahasiswa diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Diterangkan Heroe, Screening mandiri yang dilakukan mahasiswa hampir mirip dengan Corona Monitoring System (CMS) bagi pelaku perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement