Advertisement
Sudah Ada Keringanan, Pembayaran PBB di Kota Jogja Baru 30%
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemberian keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini ternyata tidak diiringi tingginya tingkat pembayaran. Hingga awal Agustus ini pembayaran PBB Kota Jogja belum capai persentase maksimal.
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pembayaran PBB Kota Jogja sampai awal agustus ini mencapai 30 persen. Pernyataan tersebut diterangkan Heroe pada Rabu (5/8/2020) yang menyebutkan bahwa jumlah pembayar itu dari warga yang telah mengajukan keringanan maupun yang tidak.
Advertisement
Diterangkan Heroe, tidak semua warga Jogja mengajukan keringanan pembayaran PBB. Dia menyebutkan justru pembayaran malah lebih banyak dilakukan oleh warga yang tidak mengajukan keringanan. "Banyak juga yang sudah bayar, lebih banyak yang tidak mengajukan keringanan," ujarnya.
Baca juga: Kabar Gembira, 300 Rumah Tak Layak Huni di Jogja Tahun Ini Direnovasi
Heroe berencana mengaktifkan loket-loket pembayaran di tingkat kecamatan. "Agustus ini akan kita mulai dengan membuka loket kecamatan dengan teman kerja sama teman-teman yang terlibat dari Bank Jogja, BNI, dan sebagainya," ujarnya.
Pihaknya belum berencana memundurkan batas jatuh tempo pada September nanti. "Kita mendekatkan ke masyarakat untuk memudahkan pembayaran itu sekarang yang kita lakukan," imbuhnya.
Menurut data yang disampaikan Heroe, pembayar PBB di Kota Jogja mencapai ribuan pembayar. Dikatakan Heroe banyak warga yang diberi keringanan pembayaran, namun untuk membayarnya butuh waktu. "Jumlah yang minta keringanan tinggi tapi yang bayar belum banyak. Jadi, yang sudah membayar malah yang tidak mengajukan keringanan," terangnya.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Presiden Jokowi Ingin Kelas Menengah Keluar Rumah & Belanja
Sementara itu berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja hingga per 31 Juli 2020 jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan PBB sebanyak 9.710 wajib pajak. Jumlah tersebut senilai total ketetapan Rp53,3 miliar.
Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang disetujui pengajuan keringanannya sebanyak 9.559 wajib pajak dengan nilai total ketetapan Rp34,5 miliar. Realisasi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB sebanyak 2.704 wajib pajak dengan nilai total ketetapan Rp5,71 miliar. Namun hingga detik ini menurut data yang dihimpun dari BPKAD Kota Jogja masih ada warga yang mengajukan keringanan sampai akhir Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement








