Tak Ada Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul mematikan tidak ada kenaikan bantuan keuangan partai politik (banpol). Besarannya masih sama dengan nominal bantuan sama dengan tahun lalu sebesar Rp2.506 per suara.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Kesebangpol Gunungkidul, Arkham Mashudi, tidak menampik di beberapa wilayah DIY, seperti di Kabupaten Bantul, ada kebijakan menaikan bantuan keuangan ini, tapi hal tersebut tidak berlaku di Gunungkidul. “Nominal kami tetap sama dengan hasil Pemilu 2014, yakni Rp2.506 per suara,” kata Arkham kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, aturan tentang banpol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai. Ada beberapa pertimbangan yang membuat nilai bantuan tidak dinaikan. Pertama, kenaikan harus melihat kemampuan keuangan daerah.
Menurut Arkham, kemampuan keuangan yang dimiliki pemkab masih sangat terbatas sehingga upaya menaikan nominal bantuan belum masuk skala prioritas. Adapun pertimbangan lainnya, nominal bantuan yang diberikan di Gunungkidul sudah di atas nominal yang tertuang di PP No.1/2018. “Di pasal 5 dijelaskan nominal untuk tingkat kabupaten sebesar Rp1.500 per suara. Sedangkan kondisinya di Gunungkidul nominal sudah mencapai Rp2.506 per suara,” katanya.
Ditambahkan dia, banpol tahun ini diberikan kepada delapan partai politik pemilik kursi di DPRD Gunungkidul. Adapun nominal yang diberikan tidak sama karena disesuaikan dengan perolehan suara sah di Pemilu 2019.
Arkham mengungkapkan, sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 107.225 pemilih, PDI Perjuangan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp268.706.00. Sedangkan bantuan terkecil diperoleh Partai Demokrat dengan jumlah 25.700 suara sehingga berhak menerima bantuan sebesar Rp64.404.000. “Total alokasi banpol untuk delapan partai mencapai Rp1.109.012.000,” kata dia.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Sigit Purwanto. Menurut dia, alokasi bantuan untuk masing-masing partai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Bantuan diberikan secara proposional yang disesuaikan dengan jumlah suara yang sah dalam pemilu,” katanya.
Sigit pun berharap bantuan yang diberikan dipergunakan sesuai dengan peruntukan dalam pemberian banpol. “Jangan disalahgunakan karena setiap penggunaan ada pertanggungjawabannya,” kata Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
- Ichlinks Video Competition, Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda melalui Kompetisi Video
Advertisement
Advertisement