Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memberikan arahan pada warga Dareha Istimewa Yogyakarta (DIY) soal penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2. /Ist-Youtube
Harianjogja.com, JOGJA- Tinggal hitungan hari lagi bangsa Indonesia memperingati hari kemerdekaan RI atau yang kerap disebut Agustusan. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berpesan kepada masyarakat agar memperingati Agustusan denngan tetap mematuhi protokol Kesehatan.
Sri Sultan HB X menuturkan di kalangan pemerintahan, peringatan kemerdekaan RI hanya pada 17 Agustus mendatang, yakni pengibaran bendera di Gedung Agung pukul 07.00 WIB dilanjutkan menyaksikan peringatan peringatan oleh Istana Negara pukul 10.00 WIB. “Sehingga tidak ada acara resepsi, tirakatan, tidak ada,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Ubur-ubur Api Kembali Muncul di Sepanjang Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diimbau Waspada
Untuk masyarakat, ia mengimbau agar dalam menyelenggarakan kegiatan Agustusan tetap mematuhi protokol Kesehatan. “Saya tidak akan melarang, tapi tolong [patuhi protokol Kesehatan] karena kondisinya [Covid-19] masih fluktiatif di DIY,” katanya.
Ia menjelaskan baik pada malam tirakatan maupun kegiatan lainnya, masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lainnya. Ia berharap masyarakat dapat memahami karena dari pemerintah pusat juga sudah mengambil kebijakan serupa.
Baca juga: Begini Simulasi Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 di Bantul, Tak Pakai Masker Akan Disidang
Sementara terkait Instruksi Presiden yang mengatur pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan, ia memastikan belum akan sampai menjadikannya regulasi tingkat provinsi. “Pengertian sanksi [dalam Inpres] kan dimungkinkan, artinya bisa iya bisa tidak,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mempersilakan jika kota dan kabupaten menerapkan sanksi tersebut. Menurutnya, sanksi memang lebih pas diterapkan di tingkat kota dan kabupaten. “Biar tingkat dua yang lakukan, wong yang punya [wilayah] tingkat dua,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)