Advertisement

Promo November

Sultan Tidak Akan Larang Tirakatan, Asal Sesuai Protokol Kesehatan

Lugas Subarkah
Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
Sultan Tidak Akan Larang Tirakatan, Asal Sesuai Protokol Kesehatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memberikan arahan pada warga Dareha Istimewa Yogyakarta (DIY) soal penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2. - Ist/Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Tinggal hitungan hari lagi bangsa Indonesia memperingati hari kemerdekaan RI atau yang kerap disebut Agustusan. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berpesan kepada masyarakat agar memperingati Agustusan denngan tetap mematuhi protokol Kesehatan.

Sri Sultan HB X menuturkan di kalangan pemerintahan, peringatan kemerdekaan RI hanya pada 17 Agustus mendatang, yakni pengibaran bendera di Gedung Agung pukul 07.00 WIB dilanjutkan menyaksikan peringatan peringatan oleh Istana Negara pukul 10.00 WIB. “Sehingga tidak ada acara resepsi, tirakatan, tidak ada,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Advertisement

Baca juga: Ubur-ubur Api Kembali Muncul di Sepanjang Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diimbau Waspada

Untuk masyarakat, ia mengimbau agar dalam menyelenggarakan kegiatan Agustusan tetap mematuhi protokol Kesehatan. “Saya tidak akan melarang, tapi tolong [patuhi protokol Kesehatan] karena kondisinya [Covid-19] masih fluktiatif di DIY,” katanya.

Ia menjelaskan baik pada malam tirakatan maupun kegiatan lainnya, masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lainnya. Ia berharap masyarakat dapat memahami karena dari pemerintah pusat juga sudah mengambil kebijakan serupa.

Baca juga: Begini Simulasi Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 di Bantul, Tak Pakai Masker Akan Disidang

Sementara terkait Instruksi Presiden yang mengatur pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan, ia memastikan belum akan sampai menjadikannya regulasi tingkat provinsi. “Pengertian sanksi [dalam Inpres] kan dimungkinkan, artinya bisa iya bisa tidak,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mempersilakan jika kota dan kabupaten menerapkan sanksi tersebut. Menurutnya, sanksi memang lebih pas diterapkan di tingkat kota dan kabupaten. “Biar tingkat dua yang lakukan, wong yang punya [wilayah] tingkat dua,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement