Advertisement

Begini Simulasi Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 di Bantul, Tak Pakai Masker Akan Disidang

Ujang Hasanudin
Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Begini Simulasi Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 di Bantul, Tak Pakai Masker Akan Disidang Anggota Satpol PP sedang menindak warga yang tidak mengenakan masker dalam simulai operasi patuh penegakkan protokol kesehatan Covid-19 di Taman Adipura Bantul, Selasa (11/8/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar simulai operasi patuh protokol kesehatan di kompleks Taman Adipura, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, Selasa (11/8/2020).

Dalam simulasi tersebut digambarkan sejumlah warga yang sedang beraktifitas di Taman Adipura dan Lapangan Paseban, diangkut dan disidang di tempat.

Advertisement

Baca juga: Jika Syarat Rapid Test dan PCR Dihapus, Akankah Minat Masyarakat untuk Bepergian Meningkat?

Mereka diangkut karena tidak mengenakan masker. Sebab pengenaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan simulasi operasi patuh protokol kesehatan digelar agar ada pemahaman bersama dalam penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 antarpenegak hukum baik Satpol PP, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul.

"Agar saat operasi patuh protokol kesehatan di lapangan nanti semua personel yang terlibat dalam penegakkan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ada kesepahaman bersama apa yang harus dilakukan ketika ada pelanggaran," kata Yulius.

Baca juga: Mengapa Tak Ada Diskon Tiket Pesawat di tengah Pandemi? Ini Penjelasan Lion Air

Operasi patuh yang akan dilaksanakan secara berkala nanti tidak hanya menyasar orang yang tidak mengenakan masker, namun juga yang tidak menjaga jarak, dan yang menolak dikarantina bagi warga yang seharusnya menjalani karantina sesuai anjuran petugas kesehatan.

Sejumlah sanksi yang bakan diberlakukan, kata Yulius, sudah tertuang dalam Perbup 79/2020 di Pasal 3 ayat 6. Pasal tersebut mengatur sanksi yang melanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi teguran, sanksi edukatif dengan membaca teka Pancasila, menyanyinyan lagu Indonesia Raya, sanksi push up, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) serta tidak mendapaykan layanan publik selama 14 hari.

Selain sanksi edukatif juga ada sanksi denda sebesar Rp100.000. Namun sampai saat ini Yulius mengaku belum ada warga yang dikenakan denda. "Kami kedepankan sanksi edukatif terlebih dahulu dan mendatanya. Jika dalam pendataan sudah lebih dari dua kali teguran dan sanksi edukatif maka sanksi denda diberlakukan," ujar Yulius.

Lebih lanjut mantan Camat Pajangan dan Camat Bambanglipuro ini mengatakan jauh sebelum Perbup 79/2020 diberlakukan sejak 20 Juli lalu, pihaknya juga sudah melakukan tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi edukatif. Namun penindakan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 556/02551 tentang Ujicoba Pembukaan Objek wisaya atau Tempat Rekreasi dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam SE tersebut Satpol PP diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan ujicoba objek wisata, bahkan Satpol PP dapat merekomendasikan penutupan kembali objek wisata dan pusat perekonomian yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sampai saat ini belum ada objek wisata yang direkomendasikan untuk tutup. Namun warga yang dikenai sanksi sudah banyak. "Kalau yang dikenai sanksi edukatif sejak sebelum adanya Perbup AKb sampi terbitnya Perbup sudah ratusan orang yang kami tindak," kata Yulius.

"Sebagian besar yang ditemui melanggar adalah anak-anak muda," tandas Yulius.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan kewajiban mematuhi protokol kesehatan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, namun warga juga harus ikut melaksanakannya. Karena itu Pemkab Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati 79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement