CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman Ricky Permana saat menyampaikan santunan PT Jasa Raharja Yogyakarta beberapa waktu lalu./Ist
Harianjogja.com, SLEMAN - PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada Erni Wijayati istri dari Almarhum Suprapto Purwijayanto yang mengalami kecelakaan di Jalan Siliwangi, Nogotirto, Gamping Sleman pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman Ricky Permana mengatakan pesepeda yang mengalami tabrakan dengan kendaraan bermotor berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.
"Santunan sudah kami sampikan pada Kamis (13/8/2020) lalu kepada ahli waris," katanya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Minggu (16/8/2020).
Saat memberikan santunan di rumah duka, katanya, petugas tetap mengutamakan keamanan bersama sesuai protokol penanganan Covid-19. Petugas mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, serta membawa handsanitizer untuk menghindari virus dari tangan dan tubuh. "Ini kami lakukan agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak menghilangkan rasa empati kepada ahli waris,"\'tutur Ricky.
Di tengah pandemi saat ini, katanya, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas terutama bagi pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya kasus kecelakaan di Jalan terus terjadi khususnya di wilayah Polres Sleman. "Sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda tidak sedikit yang mengakibatkan korban jiwa. Ini harus menjadi perhatian bersama," katanya.
Diberitakan Harian Jogja, Rabu (13/8/2020), Suprapto Purwijayanto yang akrab disapa Mas Tok menjadi korban tabrak lari saat bersepeda. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala. Selain itu, tangan dan tulang rusuk patah. Meskipun sempat dirawat di RS Queen Latifa Sleman namun pendiri stasiun radio Geronimo FM meninggal dunia beberapa jam kemudian.
"Saat pasien ditangani oleh tim medis, justru pihak pengemudi mobil meninggalkan lokasi. Kami tak mendapatkan identitas pemilik mobil ataupun nomor polisinya. Kami masih menyelidiki kasus tersebut," kata Kasatlantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Jadwal KSPN Jogja 14 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 14 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta rincian biaya resminya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 14 September 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.