Advertisement
Penyebutan Kalurahan dan Kapanewon Berlaku Resmi di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Nomenklatur kecamatan dan pemerintahan desa di Kabupaten Sleman resmi diubah setelah sejumlah pejabatnya dilantik, Jumat (28/8/2020) lalu. Mulai saat ini pemerintah desa disebut sebagai kalurahan sementara kecamatan disebut kapanewon.
Selain perubahan nama kalurahan dan kapanewon, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berubah masing-masing Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) yang sebelumnya sebagai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
Advertisement
Nomenklatur tersebut diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. nomenklatur. "Meskipun namanya berubah tetapi tugas dan fungsi lurah dan panewu (camat) tidak berubah," kata Kepala DPMK Sleman Budiharjo, Minggu (30/8/2020).
Selain lurah dan panewu, penyebutan jabatan di bawah lurah dan panewu juga berubah. Sekretaris camat menjadi panewu anom, seksi pemerintah menjadi jawatan praja, seksi ketentraman dan ketertiban menjadi jawatan keamanan, seksi perekonomian dan pembangunan menjadi jawatan kemakmuran, seksi kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial, dan seksi pelayanan umum menjadi jawatan umum.
Meskipun berubah nama dari Pemdes menjadi Kalurahan, kata Budi, namun untuk pengelolaan dana desa tetap tidak ada perubahan. Lurah nantinya akan mendapatkan tambahan tugas untuk melaksanakan urusan keistimewaan DIY sesuai dengan amanat yang diberikan.
Pelantikan lurah sendiri, kata Budi, akan digelar setelah pemilihan kepala desa (Pilkades) digelar 20 Desember mendatang atau menunggu hasil 49 Pilkades di Sleman. "Meskipun penyebutan lurah berubah, tetapi pengisian lurah tetap dengan pemilihan langsung. Lurah di kabupaten berbeda dengan di perkotaan. Lurah di kabupaten statusnya bukan ASN (aparatur sipil negara)," katanya.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, perubahan nomenklatur dan kelembagaan dilakukan berdasarkan Perda Sleman No.1/2020 tentang perubahan atas Perda No.11/2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Sleman, yang harus selaras dengan Perda DIY No.1/2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Perubahan kelembagaan tersebut terkait dengan Pergub No.25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kalurahan. "Bentuk dan susunan pemerintahan istimewa terdapat nilai dasar dalam dalam proses panjang pembentukan suatu pemerintahan yang terus dijaga dan dirawat sebagai kearifan lokal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement