Jelang Pilur Serentak, Lurah di Gunungkidul Wajib Rampungkan LPJ
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Keistimewaan DIY./Harian Jogja
Harianjogja.com, WONOSARI–Lurah Pacarejo, Semanu, Gunungkidul Suhadi menyambut menyambut baik adanya rencana akses dana keistimewaan ke kalurahan mulai tahun depan. Wacana ini sejalan dengan aspirasi yang disuarakan oleh paguyuban lurah.
“Kami senang karena sejak lama meminta agar kalurahan mendapatkan alokasi dari danais,” kata Suhadi, Selasa (1/9/2020).
Meski senang dengan kebijakan ini, ia mengaku masih menunggu perkembangan khsusunya menyangkut regulasi dalam penggunaan. Menurut Suhadi, regulasi ini sangat penting agar alokasi bisa sesuai dengan apa yang diharapkan.
BACA JUGA : Sewindu UU Keistimewaan, Ini Hasilnya untuk DIY
“Sama seperti dengan dana desa atau alokasi dana desa [ADD] dari kabupaten ada petunjuk teknisnya untuk pedoman penggunaan sehingga tidak tumpang tindih anggaran,” ungkapnya.
Suhadi menuturkan, paguyuban lurah se-Gunungkidul siap urung rembuk berkaitan dengan regulasi danais untuk kalurahan. “Ya kalau kami dimintai untuk regulasi, kami siap karena nantinya kamilah yang akan menggunakan sebagai pedoman dalam penggunaannya,” katanya.
Adanya tambahan anggaran dari danais sangat membantu dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kalurahan. Ia tidak menampik meski sudah ada dana desa atau ADD, namun jumlahnya masih terbatas. Terlebih lagi, untuk cakupan wilayah, Pacarejo termasuk kalurahan yang luas karena membawahi 28 dusun.
BACA JUGA : SEWINDU KEISTIMEWAAN: Ratusan Miliar Danais
“Tinggal teknis dan regulasinya seperti apa. Misalkan, danais dimanfaatkan untuk kegiatan seni dan budaya atau mungkin bisa digunakan untuk kegiatan lain. Yang jelas, kami menunggu realisasi dari wacana ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Perlinsos Digital berbasis AI ditargetkan meluncur akhir 2026 untuk memperbaiki data bansos, menekan kebocoran anggaran, dan meningkatkan akurasi penerima bantu
Wapres Gibran mendorong pelibatan kantin sekolah, pesantren, gereja, hingga orang tua murid dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebanyak 91 anak Gunungkidul mendaftar Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026-2027. Hasil seleksi calon siswa diumumkan pada 30 Juni 2026.
Pelaku UMKM wajib memiliki NIB untuk legalitas usaha. Simak manfaat NIB dan cara daftar online melalui OSS terbaru 2026.
Menaker Yassierli membuka peluang revisi Permenaker Outsourcing 2026 setelah muncul aspirasi dari buruh dan pengusaha terkait sektor alih daya.