Advertisement
Sewindu UU Keistimewaan, Ini Hasilnya untuk DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Status keistimewaan dinilai telah berdampak banyak ke DIY.
Pada 31 Agustus 2012, Pemerintah Pusat Mengesahkan UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Memperingati sewindu UU Keistimewaan DIY, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan menggelar Sapa Aruh di Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat, Senin (31/8/2020) besok.
Advertisement
Paniradyo Pati Paniradyo Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho, menjelaskan sapa aruh bertujuan agar masyarakat merasa kehadiran negara. Hal ini menjadi penting terutama di tengah situasi pandemi covid-19 dimana masyarakat sedang merasa was-was.
“Yang Ngandikan Ngarso Dalem, dengan harapan masyarakat saat ini semakin merasa nyaman dan tenang, pada masa pandemi ini tetap mendapat rasa aman dari pelindung mereka dari sisi budaya, yaitu Kanjeng Gusti dan Ngarso Dalem” ujarnya, Jumat (28/8/2020).
Di samping itu, sapa aruh juga menegaskan adanya filosofi keistimewaan yang bisa menjadi bagian yang perlu dicermati, seperti manunggaling kawula gusti, sawiji greget sengguh ora mingkuh dan nilai-nilai filosofi jawa lainnya yang selalu relevan dengan setiap kondisi.
Lebih penting lagi, sapa aruh diharapkan membawa energi positif kepada masyarakat Jogja agar tidak merasa sendirian, melainkan dapat benar-benar merasakan kehadiran negara, Kasultanan dan Kadipaten yang senantiasa mengayomi rakyatnya.
Ia menuturkan dalam usianya yang sudah sewindu, UU Keistimewaan telah diimplementasikan kedalam bermacam hal. Beberapa keberhasilan yang dicapai atas implementasi UU Keistimewaan ini diantaranya dapat dilihat dari indeks pembangunan manusia, indeks demokrasi, akuntabilitas dan lainnya.
Meski demikian menurutnya masih ada yang menjadi PR berkaitan dengan tujuan UU Keistimewaan ini, yakni mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat. “Jelas masih menjadi PR, karena salah satu PR di DIY bagaimana kita mencoba mengurangi ketimpangan ekonomi dan kemiskinan,” ungkapnya.
Selain itu, Dana Keistimewaan yang menjadi bagian dari UU Keistimewaan yang hingga kini jika ditotal mencapai Rp6 triliun lebih. Harapannya kedepan Danais yang sudah sewindu ini 5K yang selalu didengungkan menjaddi kenyataan, yakni Kasultanan, Kadipaten, Kampung, Kampus dan Keprajan. “Harapan kit aitu di sewindu keistimewaan. Tentu saja kami tidak bisa sendiri, harus ada kolaborasi dari berbagai pihak,” uajrnya.
UU Keistimewaan DIY menjadi wujud apresiasi Pemerintah RI atas peran Jogja di awal masa kemerdekaan, yang menjaddi kerajaan pertama yang menyatakan bergabung dengan NKRI hingga menyediakan fasilitas sebagai Ibukota di masa genting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement