Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Keistimewaan DIY./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Status keistimewaan dinilai telah berdampak banyak ke DIY.
Pada 31 Agustus 2012, Pemerintah Pusat Mengesahkan UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Memperingati sewindu UU Keistimewaan DIY, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan menggelar Sapa Aruh di Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat, Senin (31/8/2020) besok.
Paniradyo Pati Paniradyo Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho, menjelaskan sapa aruh bertujuan agar masyarakat merasa kehadiran negara. Hal ini menjadi penting terutama di tengah situasi pandemi covid-19 dimana masyarakat sedang merasa was-was.
“Yang Ngandikan Ngarso Dalem, dengan harapan masyarakat saat ini semakin merasa nyaman dan tenang, pada masa pandemi ini tetap mendapat rasa aman dari pelindung mereka dari sisi budaya, yaitu Kanjeng Gusti dan Ngarso Dalem” ujarnya, Jumat (28/8/2020).
Di samping itu, sapa aruh juga menegaskan adanya filosofi keistimewaan yang bisa menjadi bagian yang perlu dicermati, seperti manunggaling kawula gusti, sawiji greget sengguh ora mingkuh dan nilai-nilai filosofi jawa lainnya yang selalu relevan dengan setiap kondisi.
Lebih penting lagi, sapa aruh diharapkan membawa energi positif kepada masyarakat Jogja agar tidak merasa sendirian, melainkan dapat benar-benar merasakan kehadiran negara, Kasultanan dan Kadipaten yang senantiasa mengayomi rakyatnya.
Ia menuturkan dalam usianya yang sudah sewindu, UU Keistimewaan telah diimplementasikan kedalam bermacam hal. Beberapa keberhasilan yang dicapai atas implementasi UU Keistimewaan ini diantaranya dapat dilihat dari indeks pembangunan manusia, indeks demokrasi, akuntabilitas dan lainnya.
Meski demikian menurutnya masih ada yang menjadi PR berkaitan dengan tujuan UU Keistimewaan ini, yakni mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat. “Jelas masih menjadi PR, karena salah satu PR di DIY bagaimana kita mencoba mengurangi ketimpangan ekonomi dan kemiskinan,” ungkapnya.
Selain itu, Dana Keistimewaan yang menjadi bagian dari UU Keistimewaan yang hingga kini jika ditotal mencapai Rp6 triliun lebih. Harapannya kedepan Danais yang sudah sewindu ini 5K yang selalu didengungkan menjaddi kenyataan, yakni Kasultanan, Kadipaten, Kampung, Kampus dan Keprajan. “Harapan kit aitu di sewindu keistimewaan. Tentu saja kami tidak bisa sendiri, harus ada kolaborasi dari berbagai pihak,” uajrnya.
UU Keistimewaan DIY menjadi wujud apresiasi Pemerintah RI atas peran Jogja di awal masa kemerdekaan, yang menjaddi kerajaan pertama yang menyatakan bergabung dengan NKRI hingga menyediakan fasilitas sebagai Ibukota di masa genting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.