BKK Dana Keistimewaan Wujudkan Kewenangan Keistimewaan
Advertisement
JOGJA—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan tahun anggaran 2025 untuk kabupaten/kota dan kalurahan di wilayah DIY, Jumat (20/12/2024).
Penyerahan simbolis yang berlangsung di kompleks Kepatihan, Jogja, tersebut menjadi momen penting dalam upaya mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan BKK bukan hanya sekadar mekanisme distribusi anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan kewenangan keistimewaan DIY dalam bentuk yang nyata.
Advertisement
Menurut Sultan, BKK merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah DIY, kabupaten/kota, dan kalurahan. Dalam pelaksanaannya, setiap pihak tidak hanya memiliki hak untuk berkontribusi, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan akuntabilitas serta memastikan keberhasilan program-program yang dijalankan.
"BKK bukan semata-mata soal keuangan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Melalui ketaatan pada aturan, tanggung jawab, dan orientasi pada hasil yang nyata, BKK harus dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," ujar Sultan.
Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya peran BKK dalam menggerakkan Grand Design Keistimewaan DIY yang telah dirancang dengan matang. Dengan dukungan 12 peta jalan dan 11 strategi implementasi, serta integrasi dengan target-target RPJMD DIY 2022-2027, diharapkan pelaksanaan BKK dapat menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah. Hal ini juga akan berkontribusi pada pencapaian indikator pembangunan makro dan mikro di DIY, serta menciptakan sinergi antara Pemerintah DIY, kabupaten/kota, dan kalurahan.
Lebih lanjut, Sultan menekankan pentingnya pengawasan yang proaktif dalam pelaksanaan BKK. Pengendalian triwulanan oleh Paniradya Kaistimewan, Bappeda, dan pengawasan reguler oleh Inspektorat harus dilaksanakan dengan baik. "Pengawasan harus dilakukan dengan ketat untuk menghindari penyimpangan yang disengaja atau kesalahan administratif. Hal ini penting agar anggaran yang telah dialokasikan dapat benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Pagu Definitif
Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan Pemerintah Pusat telah menetapkan pagu definitif Dana Keistimewaan DIY untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,2 triliun. Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan dalam Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyusunan Usulan Penyesuaian Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan Dana Keistimewaan TA 2025 yang dilaksanakan di Jakarta pada 11-13 Desember 2024.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, dana keistimewaan akan dialokasikan ke berbagai urusan dengan rincian sebagai berikut: Urusan Kelembagaan sebesar Rp95,7 miliar, Urusan Kebudayaan Rp760 miliar, Urusan Pertanahan Rp58,8 miliar, dan Urusan Tata Ruang Rp285 miliar. "Sementara alokasi dana untuk masing-masing wilayah di DIY juga telah ditetapkan, di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp932,6 miliar; Kota Jogja Rp45,9 miliar; Kabupaten Bantul Rp37,1 miliar; Kabupaten Kulonprogo Rp103 miliar; Kabupaten Gunungkidul Rp41,5 miliar; dan Kabupaten Sleman Rp39,6 miliar," katanya.
Beny juga menjelaskan dana keistimewaan ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY, serta pemberdayaan masyarakat di kalurahan. Beberapa bentuk BKK Dana Keistimewaan yang akan disalurkan ke kalurahan meliputi BKK WBTB, BKK Balai Budaya, BKK Desa Mandiri Budaya, BKK Desa Wisata, BKK Desa Preneur, dan lainnya.
"Setiap kalurahan akan memperoleh alokasi anggaran yang berbeda-beda, disesuaikan dengan potensi dan kesiapan pelaksanaan kegiatan di masing-masing wilayah," ungkapnya.
Beny juga berharap dengan adanya penyerahan BKK Dana Keistimewaan ini, seluruh penerima manfaat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun kalurahan, dapat mengelola dana tersebut dengan baik dan profesional. Dana yang diberikan diharapkan dapat memberikan manfaat yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Grand Design Keistimewaan DIY.
"Sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas, pemerintah daerah juga memastikan proses pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala. Temuan-temuan terkait dengan kesalahan atau penyimpangan, jika ada, segera ditangani agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," ungkapnya.
Penyerahan simbolis BKK Dana Keistimewaan ini dilakukan langsung oleh Gubernur DIY kepada bupati/wali kota serta perwakilan kalurahan yang menerima BKK. Diharapkan, dengan adanya alokasi dana ini, berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan dapat segera diwujudkan, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemajuan yang berkelanjutan di seluruh wilayah DIY.
Â
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tegaskan Boikot Produk-Produk Israel, Komisi I DPR Usulkan RUU
Advertisement
Targetkan Lebih dari 210 Ribu Pengunjung, InJourney Destinations Siapkan Beragam Pelayanan Selama Libur Nataru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 20 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan, Jumat 20 Desember 2024
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Jumat 20 Desember 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 20 Desember 2024 di Kantor Kelurahan Baturetno Bantul
- Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja ke Kutoarjo, Jumat 20 Desember 2024
Advertisement
Advertisement